Terancam PHK, Puluhan Pekerja Garmen Mengadu ke Dewan
Sejumlah perwakilan pekerja dari PT Asprindo Indty Raya Semarang bertemu dengan Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng untuk bahas nasib karyawan di ruang Rapat Pimpinan Gedung Berlian, Senin (23/9/2019). (ist./hms)

SEMARANG – Puluhan pekerja dari PT Asprindo Indty Raya Semarang, Senin (23/9/2019), sekitar pukul 12.00, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. Mereka kebanyakan dari kalangan perempuan terhimpun dalam wadah Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mendatangi kantor wakil rakyat ini kebanyakan dengan menumpang angkutan umum serta ada sebagian mengendarai sepeda motor. Mereka berangkat dari tempat bekerja di Jalan Raya Tugu Km 9, Kota Semarang. PT Asprindo Indty Raya Semarang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen.

Sesampai di Gedung DPRD Jateng, perwakilan pekerja dengan koordinator Aulia Hakim ditemui anggota Fraksi Partai Gerindra yakni Yudi Indras Wiendarto, Sukardiyono dan Sumartoyo di ruang Rapat Pimpinan di lantai I. Dalam pertemuan itu turut hadir dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans).

Kepada anggota DPRD, Aulia Hakim menyatakan tujuan kedatangan para pekerja ini untuk meminta pertimbangan perihal keresahan karyawan tentang nasib mereka. Sekarang ini perusahaan mulai tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Upah karyawan dibayar secara bertahap, iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah menunggak kurang lebih 2 tahun. Bahkan pada Sabtu (21/9), sebagian mereka sudah terancam terkena PHK.

“Berharap kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah memberikan solusi agar tidak terjadi penutupan karena ada 500 lebih orang yang kehilangan pekerjaan. Dan bagaimana agar semua keresahaan ini teratasi ?,” imbuhnya.

Menjawab hal itu, Yudi Indras Wiendarto mengungkapkan saat ini sudah ada beberapa kasus di sektor manufaktur bermasalah dengan karyawannya. Kepada Disnakertrans, supaya masalah ini diselesaikan dengan secara adil. Hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan harus dipenuhi dan permasalan tidak berlarut-larut.

“Sekarang ini tidak ada aturan yang melindungi pekerja. Kami mempunyai rencana ke depan untuk membuat Perda Perlindungan Tenaga Kerja supaya tidak ada keputusan perusahaan secara sepihak,” imbunya. (suarabaru.id)