blank
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Magelang, (Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Magelang saat ini sudah menggunakan tandatangan elektronik (TTE) untuk kepentingan surat-surat kependudukan.

Penggunaan TTE itu sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan dminitrasi Kependudukan secara Daring.

‘’Dengan menggunakan TTE tandatangan Kepala Dispendukcapil tidak bisa dipalsu. TTE berlaku untuk semua surat yang terkait kependudukan. Seperti kartu keluarga, surat kelahiran, surat kematian dan surat pindah penduduk,’’ kata Kepala Dispendukcapil Kota Magelang, Larsita, Senin (23/9).

Dia menerangkan, TTE kepala dinas menggunakan tab yang langsung berhubungan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ‘’Yang mengirim harus saya, tidak bisa dilakukan orang lain. Karena ada semacam password dari BSSN, yang tahu juga hanya saya,’’ tuturnya.

Larsita menjelaskan, permohonan surat-surat kependudukan dari warga Kota Magelang begitu masuk langsung diverifikasi berkasnya. Setelah benar dan lengkap, diserahkan ke bagian operator Sistem Informasi Administradi Kependudukan (SIAK) untuk diinput.

Selanjutnya dilakukan cek oleh Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK). Setelah data-data pemohonan benar, Kepala Dispendukcapil mengirimkan TTE ke BSSN.

‘’Prosesnya sangat cepat, sehingga bisa ditunggu. Setelah berkas lengkap, Kasi PIAK memberitahu saya berkas sudah siap supaya ditandatangani. Saya melalui tab langsung kirim ke BSSN. Setelah itu surat langsung bisa dicetak, jadi tidak sampai 10 menit,’’ ujarnya.

Sejak diberlakukannya TTE, lanjut mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ke manapun pergi Larsita harus membawa tab. ‘’Tujuannya untuk kecepatan pelayanan. Jadi di manapun saya berada bisa TTE,’’ tegasnya.

Menurutnya, dengan menggunakan TTE, keamanan dokumen juga terjaga. ‘’Jika TTE yang tertera pada surat kependudukan itu dipindai, misalnya kartu keluarga, maka kartu keluarga pemohon akan muncul. Kalau palsu pasti tidak akan muncul,’’ ungkapnya sambil menambahkan, khusus untuk legalisasi maka surat-surat kependukan yang asli tetap harus dibawa. (hms)

Editor : Doddy Ardjono