blank
Kegiatan penyuluhan hukum (luhkum) kepada para pelajar Sekolah Kejuruan Menengah Bhakti Mulia dalam program program JMS dari Kejari Blora. (Foto : SB/Wahono)

BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus menggeber penyuluhan hukum (luhkum). Kegiatan yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini menyasar pelajar SMK Bhakti Mulia, Kota Blora.

Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhakti Mulia, program JMS dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Itelijen, M. Adung, dengan pokok luhkum terkait sanksi hukum terhadap pelaku dan pengguna narkoba.

“Kami tidak akan bosan berpesan agar pelajar tidak ikut-ikutan menggunakan narkoba, apalagi terjebak jadi pengedar narkoba,” jelas M. Adung, Minggu (22/9/2019).

Selain narkoba, tim luhkum dalam program JMS juga mewanti-wanti dengan membagi informasi  hukum kepada siswa-siswi (pelajar) agar tidak melakukan bullying dan pelaku tindak kenakalan remaja.

Menurut Adung, saat blusukan ke sekolah-sekolah memberikan penyuluh hukum bermaterikan narkoba, kenakalan remaja dan bullying (perilaku agresif menggunakan kekuatan), mendapat respons positif para pelajar.

“Kami akan terus blusukan ke berbagai sekolah di Blora, memberi luhkum dalam program JMS,” tandasnya lagi.

blank
Siswa-siswi SMK Bhakti Mulia, Kota Blora, terlihat antusias dalam mengikuti program JMS dari Kejari setempat. (Foto : SB/Wahono)

Pencegahan

Ke depan, tambahnya, dalam kegiatan luhkum bisa menggandeng wartawan dari  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora, agar pelajar mendapat tambahan pengetahuan jurnalistik.

Seperti diberitakan Suarabaru.id, Rabu (4/9/2019), para jaksa kini sedang getol blusukan ke sekolah-sekolah. Tujuannya, untuk memberi perlindungan, dan pencegahan anak (pelajar) sebagai pelaku atau korban kriminalitas.

Kegiatan yang digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora itu, berupa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), upaya memberikan penerangan hukum kepada siswa-siswi di sekolah-sekolah.

Program JMS antara lain digelar di SMK Muhammadiyah 2 Blora, termasuk memberi pencerahan soal Undang-Undang  Perlindungan Anak (UUPA).

Adung menambahkan, anak-anak usia sekolah sangat rentan menjadi pelaku atau korban tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkotika, asusila, bullying dan tindak pidana umum lainnya.

Maka Kejari merasa terpanggil dengan menggelar program JMS, yang mana para pemateri (nara sumber) berpesan kepada siswa agar selalu menjaga diri, dan menghindari pergaulan yang menjurus ke hal-hal negatif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, I Made Sudiatmika, mendukung penuh program JMS di sekolah-sekolah secara bergulir dengan menyesuaikan waktu yang tepat agar kegiatan blusukan para jaksa tepat sasaran.

Suartabaru.id/Wahono