blank
Kapolres AKBP Uri Nartanti Istiwidayati (kedua dari kanan), memberikan keterangan tentang kawanan penjahat lintas provinsi. Ikut mendampingi, Kasatserse AKP Purbo Adjar Waskito dan Kasi Propam Iptu Supardi (kedua dan kesatu dari kiri) serta Kasubag Humas Iptu Suwondo (kanan).

WONOGIRI – Kawanan penjahat lintas provinsi asal Gresik, Jatim, diketahui pernah melakukan tindak kejahatan di dua lokasi di Kabupaten Wonogiri. Yakni melakukan tindak pidana percobaan pencurian pemberatan (Curat) dengan menyatroni Kantor BMT Mitra Mandiri di Dusun Selorejo RT 1/RW 1, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Giriwoyo, dan melakukan Curat di Toko Bangunan (TB) Sinar Agung di Dusun Nusupan RT 2/RW 6, Desa Soco, Kecamatan Slogohimo.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kasatserse AKP Purbo Adjar Waskito, Senin (16/9), menyatakan, lima tersangka penjahat lintas provinsi tersebut, berhasil ditangkap di Wonogiri oleh tim gabungan Resmob Wonogiri (Jateng), Ponorogo dan Madiun (Jatim). Mereka terdiri atas BE, HMS, FK, SR dan LH, semuanya warga asal Gresik, Jatim.

Memberikan keterangan dengan didampingi Kasi Propam Iptu Supardi dan Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, Kapolres, menyebutkan, di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, berlima menyatroni Kantor BMT Mitra Mandiri. ”Mereka berhasil masuk dengan merusak pintu, tapi gagal membawa uang karena kesulitan membongkar brankas,” jelas Kapolres sembari menambahkan di dalam brankas tersimpan yang Rp 4 juta.

Di Bulan Agustus 2019 lalu, dengan komposisi kawanan yang berbeda personel, yakni FK, IAS, SR, LA dan I, membobol TB Sinar Agung di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Setelah sebelumnya melakukan serangkaian tindak kejahatan Curat di sejumlah kota di Provinsi Jatim. Yakni mencuri uang di dalam brankas milik koperasi di Tuban, menyatroni TB di Malang, mencuri di toko swalayan di Ponorogo, dan mencuri uang dalam brankas di Madiun.

Ketika melakukan penyergapan di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Tim Resmob gabungan Wonogiri, Ponorogo dan Madiun, awalnya berhasil menangkap 4 tersangka. Tersangka FK, saat itu sempat kabur melarikan diri. Tapi Jumat (13/9), FK berhasil ditangkap di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. ”Seluruh kawanan berjumlah tujuh orang, yang empat orang diproses di Jatim, dan yang tiga kini ditangani di Polres Wonogiri,” jelas Kasatserse AKP Purbo Adjar Waskito, sembari menambahkan diantara mereka diketahui ada yang merupakan residivis penjahat kambuhan.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. AKP Purbo Adjar Waskito, menambahkan, selama 100 hari menjabat sebagai Kasatsere Polres Wonogiri, telah berhasil menyidik sebanyak 47 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 104 orang.(suarabaru.id/Bambang Pur).