blank
USAI PENETAPAN: Para anggota Komisioner KPU Grobogan usai melakukan penetapan anggota legislatif DPRD Kabupaten Grobogan beberapa waktu lalu, di Hotel 21 Purwodadi. Foto: Hana Eswe

GROBOGAN– Warga Kabupaten Grobogan yang hendak maju di Pilkada serentak melalui jalur independen atau perseorangan, KPU Grobogan siap melayani. Hal itu seperti yang disampaikan Komisioner Divisi SDM KPU Grobogan, Ngatiman.

Menurut dia, UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi dasar pembukaan bakal calon (balon) dari jalur independen ini.

“Pada Pasal 15 ayat dua tertulis, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota. Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam daftar pilih tetap di daerah bersangkutan, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan,” ujar Ngatiman, Sabtu (7/9) lalu.

Ketentuan yang dimaksud yakni, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari satu juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dan jumlah dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan pada wilayah Kabupaten/Kota.

Pria yang akrab disapa Lik Man ini menjelaskan, dukungan itu dibuat dalam bentuk surat dukungan, disertai dengan foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal itu diperlihatkan dengan contoh formulir yang diunggah di akun media sosial resmi milik KPU Grobogan.

Akhir September
Sedangkan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo saat dikonfirmasi menjelaskan, pengumuman itu lebih kepada pemberian informasi kepada masyarakat, jika nantinya ada balon yang hendak mendaftarkan diri dalam bursa Pilkada lewat jalur independen.

“Hal itu hanya dimaksudkan, agar yang hendak mendaftarkan diri lewat jalur independen bisa ancang-ancang,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M Machruz menambahkan, pihaknya juga akan mempersiapkan untuk melakukan pembaharuan data pemilih yang di-sinkronkan dengan data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan.

Rencananya, tahapan awal dalam Pilkada 2020 secara serentak, disiapkan pada akhir September ini. Yakni dimulai dengan perencanaan program dan anggaran. Kemudian pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati baru diadakan pada 16-18 Juni 2020, sedangkan penetapan calon pada 9 Juni 2020. Lalu pengumpulan persyaratan perseorangan (independen) paling lambat 3 Maret 2020, dan untuk paslon dari partai pada 8 Juni 2020.

Ngatiman menambahkan, pelaksanaan tahapan tersebut sudah harus clear pada 1 Oktober 2019. Yakni pada yanggal tersebut sudah ada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Hal ini penting terkait dengan kelancaran tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

suarabaru.id/Hana Eswe