blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat memberi sambutan dalam rakor percepatan PTSL di pendapa Kudus. foto:Kominfo/Suarabaru.id

KUDUS –Plt Bupati Kudus HM Hartopo meminta agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  atau yang dulu dikenal dengan istilah Prona di wilayah Kabupaten Kudus segera dituntaskan. Pihaknya meminta segala permasalahan yang menghambat penyelesaian PTSL segera diatasi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Hartopo saat hadir dalam rapat koordinasi percepatan PTSL di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (4/9). “Agenda tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat, sehingga kami sangat memprioritaskan PTSL segera selesai,” ucapnya.

Hartopo mendorong agar penyelesaian PTSL dapat diselesaikan sesuai target. Sebagai informasi, penyelesaian PTSL ditargetkan selesai pada 9 September mendatang. Sementara itu, target baru tercapai sekitar 67 persen atau sekitar 26 ribu bidang tanah yang telah bersertifikat.

Masih ada sekitar 12 ribu tanah yang belum selesai administrasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta panitia ajudifikasi PTSL menjemput bola kepada masyarakat. Semua itu agar masyarakat luas lebih memahami persyaratan agar proses sertifikasi tanah cepat selesai.

“Beberapa kelompok masyarakat mungkin masih belum mengetahui persyaratan PTSL sehingga BPN belum dapat menyelesaikan target. Panitia ajudifikasi harus jemput bola ke masyarakat,” paparnya.

Dukungan dari para camat dan kepala desa juga diperlukan agar masyarakat lebih mudah memenuhi persyaratan administrasi sertifikat tanah. “Semua pihak harus bersinergi agar target benar-benar dapat dipenuhi,” ujarnya.

Sementara, terkait proses pembiayaan, kata Hartopo sesuai dengan SKB Tiga Menteri, biaya sertifikasi PTSL maksimal Rp 150 ribu. Semestinya, anggaran tersebut dibebankan ke APBD.

Namun, pada tahun ini pembahasan APBD sudah selesai dan anggaran tersebut belum teralokasikan. “Karena APBD sudah lampau, maka untuk pembiayaan  dibebankan langsung ke masyarakat,”katanya.

Hanya saja, Hartopo mewanti-wanti agar penarikan biaya sertifikasi PTSL tersebut tidak melebihi ketentuan yang ada yakni Rp 150 ribu. Jika memang ada yang melebihi, hal tersebut bisa dianggap pungli.

Sementara, Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo menyampaikan BPN menjamin perlindungan atas tanah dan mewujudkan database yang bagus dalam sertifikasi tanah. Pihaknya mengajak semua kepala desa bersinergi dalam percepatan PTSL yang ditarget selesai pada 9 September mendatang. “Kami meminta semua pemangku kepentingan membantu percepatan PTSL agar semuanya cepat tuntas,” ucapnya.

Asisten Pemerintahan Sekda Agus Budi Satriyo mengungkapkan terdapat 44 desa di 8 kecamatan yang mengikuti PTSL. Dari 44 desa, data yang telah lengkap sekitar 67 persen padahal target penyelesaian administrasi pada 9 September. Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Kudus mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh kepala desa dan panitia. “Melalui rapat koordinasi, kami memotivasi dan memberikan dukungan kepada kepala desa agar mendorong masyarakat dapat memenuhi administrasi PTSL sesuai target,” jelasnya.

Suarabaru.id/Tm