blank
Sopir truk korban perampasan diduga oleh debt collector Ulil Albab (28) warga Semarang saat menunjukkan lokasi perampasan, Selasa (3/9) malam. Foto : Ernawaty

SALATIGA – Segerombolan pria diduga sebagai petugas leasing atau debt collector melakukan perampasan sebuah mobil truk di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di lampu merah Tingkir, Kamis (29/8) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.

Yang mengejutkan dari peristiwa itu, segerombolan diduga debt collector berjumlah enam orang itu, salah satu di antaranya mengaku anggota polisi yang berdinas di Polres Salatiga.

Namun, kejadian ini baru akan dilaporkan perwakilan koran atau pemilik truk ke pihak berwajib, Kamis (5/9).
Sebelumnya, Selasa (3/9) malam, korban yang dalam hal ini pengemudi truk, Ulil Albab (28) warga Semarang menunjukkan lokasi perampasan.

Terkait pelaporan ke Polres Salatiga, Budi  SH MH selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi Rabu (4/9), mangaku tengah berkoordinasi dengan pihak terkait di Mapolres Salatiga.

“Saat ini saya tengah berkoordinasi dengan Polres Salatiga. Dan benar, besok kami diarahkan untuk buat laporan ke Polres Salatiga pukul 11.00 WIB,” ujar Budi dikonfirmasi wartawan Rabu (4/9).

Terkait kejadian perampasan, Budi menyebut mirip sebuah perampokan. Karena dilakukan di malam hari di luar jam kerja adalah tidak dibenarkan.

“Hal itu tertuang dalam aturan leasing jika akan mengambil kembali kendaraan mereka,” sebutnya.

Pihaknya berencana saat laporan akan membawa serta sopir truk dan pemilik beserta berkas yang dibutuhkan penyidik.
Budi mengaku, telah mendatangi Asia Finance di Semarang, untuk musyawarah pasca penarikan paksa.

Pihak Asia Finance tidak menerima atas etikad  konsumen untuk membayar cicilan keterlambatan. Ia juga mengakui, ada tunggakan keterlambatan empat bulan pembayaran.

“Justru pihaknya meminta untuk dilunasi. Saat ini unit mobil truk yang ditarik berada di tempat pelelangan pool JBA Ngalian Semarang,” jelas Budi.

Diadang

Sementara, kronologi perampasan ini, diungkap sendiri oleh si sopir Ulil Albab yang ditemui wartawan kemarin.
Kejadian tarik paksa tersebut terjadi pada Rabu 29 Agustus 2019, saat sopir truk melaju dari Semarang menuju Klaten untuk mengambil pasir.

Namun setiba di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, yakni lampu merah wilayah Tingkir, dihadang mobil Avanza warna silver berisi enam orang.

Selanjutnya enam orang tersebut turun dan bahkan beberapa orang mengaku anggota Polisi Polres Salatiga yang selanjutnya merampas mobil truk klien.

Saat itu, ungkapnya, enam orang langsung mematikan mesin mobil serta merampas kunci kontak truk dan menyuruh Ulil keluar dari mobil.  ‘’Mereka berupaya meminta paksa mobil truk yang saya kemudikan.’’

Setelah diminta paksa keluar dari dalam kemudi truk, salah satu debt collektor memaksa untuk meminta kunci mobil. Saat itu debt collektor mengatakan jika ia tidak menyerahkan mobil, maka akan bermasalah.

“Awalnya saya berusaha mempertahankan kunci mobil, dan saya sampaikan jika saya hanya kerja sebagai sopir. Saya mau telepon majikan saya dulu, namun handphone saya justru diminta,’’ katanya.

Mereka tetap memaksa minta kontak mobil. Karena saya seorang diri dan mereka enam orang, saya kalah. ‘’Apalagi salah seorang mengaku anggota reserse Polres Salatiga. Mendengar itu saya takut mas dan akhirnya kontak saya serahkan,” jelas Ulil.

Ulil selanjutnya dibawa ke depan ruko di wilayah Blotongan dan dimintai KTP.  Kemudian dipaksa untuk menandatangani surat yang disodorkan gerembolan debt collector itu.

“Saat diminta tanda tangan dan sempat menolak dan meminta handphone saya yang dibawa mereka dikembalikan untuk kontak juragan saya. Tapi mereka tidak memperbolehkan. Mereka memberikan hanphone saya, namun saya dilarang untuk menghubung juragan. Karena terus ditekan akhirnya saya menandatangi,” ungkap Ulil.

“Selanjutnya saya dibawa ke arah Semarang. Setiba di Ungaran saya diturunkan dan dipindah ke mobil sewaan lalu diantar ke rumah Mas Budi (pemilik truk),” terangnya.

Tidak Dibenarkan

Karena kasus ini juga, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK akan mengawalnya.

Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, Agus Subekti dikonfirmasi wartawan sangat menyayangkan atas tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan.

Apa pun alasanya itu jelas tidak dibenarkan. Karena tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan perampasan, dimana diatur peraturan menteri PMK nomor 130/PMK/10/2012 tentang pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

“Dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan junto pasal pasal 335 disebutkan tindakan leasing oleh debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian, apalagi ini di lakukan di jalan raya, itu jelas perampasan,” tegas Agus.

Suarabaru.id/Erna