blank
Achmad Yusuf Roni. foto: dok

KUDUS – Jelang berakhirnya masa jabatan, DPRD Kabupaten Kudus periode 2014-2019, ternyata masih meninggalkan banyak ‘warisan’ berupa tugas yang belum diselesaikan. Salah satu diantaranya adalah banyaknya rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang gagal disahkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini masih ada sekitar sembilan Ranperda yang nasibnya masih menggantung. Beberapa diantaranya sudah pernah dibahas oleh DPRD, namun gagal disahkan. Dan sebagian lagi ada yang belum terbahas sama sekali.

Ketua DPRD Kudus, Ahmad Yusuf Roni membenarkan jika anggota DPRD Kudus baru yang akan dilantik pada Rabu (21/8), memperoleh ‘warisan’ tugas yang lumayan banyak. “Salah satunya adalah banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan pembahasannya,” kata Yusuf, Selasa (20/8).

Yusuf yang kembali terpilih sebagai anggota dewan Periode 2019-2024 tersebut menjelaskan, belum kelarnya pembahasan sejumlah Ranperda tersebut, disebabkan banyak faktor. Salah satunya adalah belum dikirimnya draf oleh Eksekutif.

Selain itu, ada pula Ranperda Inisiatif DPRD yang sampai saat ini belum dibuatkan naskah akademiknya. “Ada juga Ranperda yang merupakan warisan tahun 2018 seperti Raperda tentang Pemberian ASI ekslusif, Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, Perlindungan Ekosistem Sungai, dan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular. Dan ada pula Ranperda Inisiatif Tentang tentang Disabilitas yang naskah akademiknya belum jadi,”ujarnya.

Dikatakan Yusuf, beberapa Ranperda yang belum disahkan tersebut diakui menjadi catatan bagi kinerja anggota dewan lama. Namun demikian, pihaknya berharap anggota dewan yang akan dilantik mampu menyelesaikan semua PR yang belum beres tersebut.

”Target kami tentunya menuntaskan semua raperda yang sudah masuk dalam usulan. Kami meminta eksekutif segera mengirimkan draft raperda yang telah diusulkan, sehingga bisa segera dibahas oleh DPRD Kudus,” katanya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kudus perioe 2014-2019 akan berakhir masa jabatannya pada 21 Agustus 2019. Meski demikian, sebanyak 26 anggota dari total 45 anggota dewan yang lama, akan kembali dilantik untuk periode berikutnya.

Oleh karena itu, Yusuf optimistis semua PR yang ditinggalkan dewan lama akan tetap terselesaikan. Dengan mayoritas orang lama, tentu tak membutuhkan banyak adaptasi lagi untuk bekerja.

Suarabaru.id/Tm