blank
KERJA SAMA: Kepala BPHN Kemenkumham RI Prof Dr Benny Riyanto (kanan) bersama Director RLPD Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand, Somn Promaros (kiri) menandatangani kerja sama di Grand Miracle Hotel, Bangkok, Thailand, baru-baru ini. (dok)

JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehakiman Thailand terkait pengelolaan program bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Penandatanganan MOU dengan Kementrian Kehakiman Thailand itu dilakukan di Grand Miracle Hotel Bangkok, Thailand, baru-baru ini. Kepala BPHN Kemenkumham RI Prof Dr Benny Riyanto menyatakan kerja sama ini meliputi lima hal di antaranya kerja sama konsultasi hukum gratis, pertukaran ahli untuk peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masing-masing negara, serta kerja sama penelitian di bidang bantuan hokum sehingga bantuan hukum kepada masyarakat miskin semakin baik dan maksimal.

”Sebuah langkah yang sangat baik dengan adanya kerja sama ini. Kedua negara bisa saling bertukar informasi terkait perkembangan hukum di masing-masing negara dan internasional. Kerja sama ini digagas Rights and Liberties Protection Department (RLPD). Unit setingkat Eselon I di lingkungan Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand,” ujar Benny di Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan yang sama, Director General Rights and Liberties Protection Departmen  Ministry of Justice of the Kingdom of Thailand Somn Promaros menuturkan pemberian layanan bantuan hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan melibatkan organisasi bantuan hukum (OBH) atau juga dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan (CSO) patut diapresiasi dan layak ditiru.

Menurut dia, pola pemberian layanan bantuan hukum seperti di Indonesia merupakan best practice yang telah mendapat apresiasi di forum internasional. ”Kerajaan Thailand berharap penandatanganan MoU ini dan kehadiran delegasi Indonesia untuk berbagi pengalaman dalam bidang bantuan hukum dapat meningkatkan standar legal aid system mereka,” papar Somm. Dia menambahkan meningkatkan standar legal aid (bantuan hukum) perlu memperluas dan menguatkan kerja sama Internasional salah satunya dengan Indonesia. (rr)