blank

Pekan ASI Sedunia, Dukung Shelter ASI di Lingkungan Kerja

Oleh:
Ira Alia Maerani

Pekan pertama Agustus menjadi peringatan terhadap pentingnya Air Susu Ibu (ASI). Hal tersebut diperingati dalam Pekan ASI Sedunia yang berlangsung setiap 1-7 Agustus. Jika tema Pekan ASI Sedua adalah Sustaining Breastfeeding Together, Indonesia mengadaptasinya menjadi “Bekerja Bersama Untuk Keberlangsungan Pemberian ASI.” Didukung oleh empat pilar dalam perencanaan strategis terkait menyusui, yakni peraturan dan legislasi; komitmen program pemerintah; pemahaman tenaga kesehatan; dukungan masyarakat dan keluarga. (www.cnnindonesia.com)

Tema di atas bertujuan untuk mendukung pemberian ASI dan peran ibu menyusui. Dukungan harus diwujudkan oleh keluarga, lingkungan kerja dan pemerintah. Hingga peran suami supaya isteri dapat mempertahankan pemberian ASI hingga dua tahun penuh.

Pemberian ASI selama 2 (dua) tahun dan keterlibatan suami dalam mendukung isteri dalam memberikan ASI sebagai makanan utama dan pertama bagi “sang buah hati” mutlak dilakukan. Al Qur’an pun menjelaskan di dalam Surat Al Baqoroh Ayat 233, artinya:

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yan ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduany, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Perintah dalam  ayat Al Qur’an di atas merupakan pegangan bagi ayah dan ibu dalam memberikan yang terbaik dalam sesi kehidupan awal anak-anak mereka. Seruan untuk memberikan ASI selama 2 (dua) tahun sudah diperintahkan oleh Allah SWT. Perintah ini tentu saja bernilai ibadah. Manfaat memberikan ASI pada anak sudah tidak diragukan lagi. ASI memberikan daya tahan tubuh terbaik bagi anak.

Anjuran untuk memberikan ASI selama 2 (dua) tahun juga digaungkan oleh World Health Organization (WHO). WHO menyebutkan standar dalam pemberian makan pada bayi dan anak: menyusui harus segera dilakukan dalam satu jam setelah lahir (inisiasi menyusui dini); menyusui bayi sejak lahir sampai usia enam bulan (ASI ekslusif); mulai enam bulan bayi mendapatkan makanan pendamping ASI; menyusui sampai bayi usia dua tahun atau lebih. (Ira Alia Maerani, Suara Merdeka, 21/12/2013)

Shelter ASI di Lingkungan Kerja

Jika ibu bekerja di rumah, dengan berdagang, bisnis online atau memberikan jasa konsultasi online di rumah, barangkali menyusui tidak menjadi masalah. Nah, kini yang menjadi problem adalah bagaimana dengan ibu yang bekerja di dunia publik? Bagaimana dalam rentang dua tahun dapat bekerja sekaligus menyusi bayinya? Padahal biasanya perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan?

Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi kesempatan kepada ibu untuk menyusi anaknya. Seutuhnya bunyi Pasal 83,”Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hak itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

Amanah peraturan perundang-undangan terkait sejatinya menjadi perhatian terutama bagi lingkungan tempat para ibu bekerja di sektor publik. Baik itu di perusahaan, perkantoran, institusi pelayanan publik dan lainnya. Shelter ASI di lingkungan kerja menjadi tempat alternatif terbaik bagi ibu  untuk menyusui bayinya. Tempat yang higienis, nyaman dan aman bagi ibu untuk menitipkan bayi mereka ketika sang ibu bekerja. Di saat-saat tertentu, masih dalam waktu jam kerja, ibu dapat menjenguk dan menyusui bayi mereka.

Belaian, dekapan, pelukan, ciuman, tatapan penuh kasih sayang, dan untaian do’a seorang ibu pada saat memberikan ASI, sangat bermanfaat untuk tumbuh kembang anak. Hal ini tidak tergantikan oleh apapun dan siapapun. Termasuk susu formula sekalipun. Termasuk pula jasa kurir yang menawarkan mengantar jempur ASI “perah”. Tentunya tidak sebanding dengan ibu saat memberikan ASI secara langsung pada bayi mereka. ASI “perah” dalam botol yang diantar oleh kurir atau disimpan di lemari es, bisa jadi sangat membantu. Akan tetapi bayi tidak memperoleh  sentuhan kasih sayang ibu yang turut memberikan andil terhadap kecerdasan perkembangan otak dan organ-organ motorik lainnya.

Oleh karena itu, amanah regulasi ini sejatinya didukung oleh program pemerintah dan lingkungan kerja serta masyarakat agar terwujud generasi Indonesia yang sehat dan memiliki daya tahan tubuh yang baik. Serta memiliki kepedulian yang tinggi pada sesama. Salah satunya karena disebabkan selama masa kanak-kanaknya selalu dilingkupi oleh lingkungan yang peduli terhadap kebutuhan mereka. Kebutuhan seorang anak tidak hanya ASI, makanan dan pakaian. Akan tetapi juga kebutuhan akan kasih sayang, perhatian dan sentuhan penuh cinta pada mereka. Dengan demikian diharapkan terwujud generasi umat terbaik (khaira ummah). (suarabaru.id/Dr. Ira Alia Maerani, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang).