blank
Pelaku pencurian HP merk Samsung Type Galaxy J5 Prime warna Gold ketika dimintai keterangan Kasat Reskrim AKP Heriyanto saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo. (Foto: SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

WONOSOBO – Alif Vian alias Avi (21) warga asal Sirandu Pagerkukuh Wonosobo, tergolong pemuda nekat. Pria bertato tersebut berani masuk rumah tanpa izin dan mencuri HP milik penghuni rumah yang tak terkunci di Kampung Hudasari, Selomerto, Wonosobo.

Akibat tindak pencurian tersebut, remaja yang mengaku sebagai pengangguran itu, harus mendekam di jeruji besi alias disel di Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto didampingi Kabag Humas Polres Helda Pramoda W S Pd Kor MH dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (8/8) siang, mengungkapkan Avi masuk rumah milik Devi Novitasari, Selasa (30/7) lalu, jam 20.30 WIB.

“Di rumah warga yang tengah keluar sebentar untuk membeli obat di sebuah apotek, pelaku mengambil HP merk Samsung Type Galaxy J5 Prime warna gold beserta chargernya yang ditaruh di dalam kamar. Anak korban saat itu sedang tidur di kamar,” ungkapnya.

Tersangka, tambah Heriyanto, masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci. Rumah tidak dikunci oleh pemiliknya, karena hanya ditinggal sebentar untuk membeli obat untuk anaknya yang sedang sakit.

“Sekembali dari apotek, pemilik rumah mendapati ada seorang pemuda berdiri di depan rumah dan sempat ditanya apakah pelaku seorang penjual rokok. Korban merasa curiga karena pintu yang saat ditinggal perrgi semula ditutup jadi terbuka,” tegasnya.

Sempat Mengelak

Korban lalu masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar. Betapa kagetnya karena kamar dalam kondisi berantakan sedang anaknya masih terlelap tidur berselimut.  HP dan charger di dalam kamar juga sudah tidak ada.

Tak begitu lama, pemilik rumah keluar dan mendatangi pelaku. Namun ketika ditanyai apakah telah mengambil HP dan charger, tersangka mengelak. Korban pun lalu memanggil beberapa tetangga dan suaminya.

“Korban tidak bisa mengelak atas perbuatannya setelah dijaketnya yang dipakai terdapat charger dan HP milik korban. Karena terdesak dan tidak bisa berkelit atas penemuan barang bukti, tersangka pun mengaku telah melakukan pencurian HP,” sebutnya.

Saat itu juga korban langsung dilaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Guna mempertanggungujawavbkan perbuatanya pelaku seketika digelandang Polsek Selomerto dan diteruskan ke Mapolres Wonosobo.

Barang bukti berupa HP merk Samsung Type Galaxy J5 Prime warna Gold beserta charger dan jaket serta celana jean yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencuriannya dijadikan sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku kini terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Wonosobo,” ungkap Heriyanto.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka