blank
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kabupaten Kebumen Frans Haidar memberikan pembekalan pada evaluasi pilkades 2019 di Sekretariat AMAK Perum Griya Muslim, Jl HM Sarbini, Kebumen.(Foto:Suarabaru.id/Ist)

KEBUMEN –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kini tengah menangani dan memproses 10 pengaduan pelanggaran Pilkades Serentak Juni 2019. Para pelapor dan saksi akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penegakan Perda (Kabag Gakda) Satpol PP Kabupaten Kebumen Eko Purwanto SIP MSi saat memberikan pembekalan kepada para aktivis Aliansi Masyarakat Antiwuwuran Kebumen (AMAK) di Sekretariat  Perumahan Griya Muslim, Jl HM Sarbini 128 Kebumen, baru-baru ini.

Ikut memberikan  materi pada acara Evaluasi Pilkades Serentak Juni 2019 dan Persiapan Pilkades November 2919 itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kabupaten Kebumen Drs H Frans Haidar MPA,  Penasihat AMAK Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn serta Ketua AMAK Eko Wahyudi SPdI.

Menurut Eko Purwanto, setelah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen terhadap Pilkades Kalirejo, Kecamatan Kebumen,  Satpol PP akan  memproses 10 pelanggaran  pilkades yang lain.”Kami sedang menyiapkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi dari 10 desa yang telah menyampaikan laporannya ke Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk diproses lebih lanjut,”tandas Eko Purwanto.

Kabag Gakda Satpol PP Kebumen itu menegaskan, secara prinsip pihaknya tidak akan tebang pilih terhadap kasus-kasus yang masuk dan diadukan ke Satpol PP. Namun pihaknya juga berharap AMAK ikut mendampingi laporan masyarakat dan bisa membantu  mengkonstruksikan secara hukum agar kasus yang diadukan memenuhi unsur dan dapat diajukan ke PN Kebumen. Apalagi terkait pelanggaran pilkades tidak mengenal kedaluwarsa sehingga kapan pun asal unsurnya terpenuhi akan diproses sampai tuntas.

Mencegah Korupsi

Ketua AMAK Eko Wahyudi menegaskan, evaluasi, pelatihan dan pendidikan antiwuwur menghadapi pilkades di 54 desa pada November 2019 itu sebagai upaya pencegahan korupsi dini. Diharapkan menghasilkan perubahan agar para pemilih lebih cerdas dan punya harga diri. Kepada panitia pilkades diharapkan  ada perbaikan penyelenggaraan  pilkades yang bersih dan sesuai aturan yang berlaku. Kepada para calon kades diminta mematuhi aturan dengan tidak melakukan politik uang atau jor-joran wuwur sehingga tidak ada beban utang budi politik setelah terpilih sebagai kades.

Sedangkan Penasihat AMAK Teguh Purnomo mengungkapkan, pertemuan tersebut juga bermaksud  menggali dan memberi masukan  kepada Pemkab Kebumen terkait aturan dan implementasi  peraturan pelaksanaan pilkades. Jika sudah ada persamaan persepsi, diharapkan  proses penegakan hukum tentu akan lebih pasti.

Teguh  menyatakan pula, diharapkan ke depan AMAK mampu mengawal semua jenis pemilihan di Kabupaten Kebumen. Baik pilkades, Pilkada 2020 serta Pileg dan Pilpres sehingga semua personil AMAK harus menguasai aturan secara profesional.

Kepala Dispermades P3A Frans Haidar mengakui bahwa Pilkades serentak pada Juni 2019 masih banyak permasalahan. Salah satu sebabnya karena tidak ada Bimtek khusus bagi  panitia di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas peran besar AMAK ikut mewarnai proses pilkades serentak di 346 desa 25 Juni lalu sebagai pilkades serentak terbesar di Jateng.

Suarabaru.id/Komper Wardopo