blank
Sebagian perserta konvensi hak anak bergambar bersama selesai acara (hm)

SEMARANG   – Dinas Sosial Kota Semarang mengadakan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi pendamping Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di Kota Semarang  pada kemarin. Kegiatan sebagai bentuk dukungan Semarang menjadi kota layak anak  itu  diikuti oleh 25 perwakilan panti  berlangsung di  Gedung PKK Kota Semarang Jl Imam Bonjol. Menghadirkan narasumber Tsaniatus Solihah , direktur pendidikan Yayasan nirlaba Anantaka Semarang yang konsen  terhadap  permasalahan anak

Dalam pengantarnya  Kepala Dinas Sosial Kota Semarang  Drs Muthohar MM mengatakan bahwa keberhasilan pengasuhan anak-anak yang berada di dalam panti sangat tergantung oleh pendamping yang ada di sana, Diharapkan dengan diadakannya pelatihan, para pendamping  lebih memahami dan berkontribusi positif dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak

“ Pengelola LKSA lebih memahami tentang Konvensi Hak Anak  sehingga melakukan pendampingan anak-anak yang berada didalam panti dengan benar.” tandasnya

Peran Strategis

Sementara itu  Tsaniatus Solihah  mengatakan  bahwa Dinas Sosial Kota Semarang mempunyai peran yang strategis dalam mendukung Kota Layak Anak yaitu dalam pemenuhan hak anak di Cluster V. Mereka adalah anak-anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus “Mereka juga diharapkan ikut serta dalam pemenuhan hak anak yang berada di dalam panti,”  kata Tsaniatus.

Diuraikan oleh Ika Camelia panggilan akrab Tsaniatus Solihah Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, Program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Bertujuan membangun inisiatif pemerintah yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, stratergi,  intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak, perlindungan anak pada suatu wilayah kabupaten/kota.

Pemkot Semarang sudah banyak mengembangkan dan meningkatkan program pemenuhan hak anak dari semua cluster yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak melalui program yang dijalankan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Mulai dari pemenuhan hak sipil kemerdekaan,

85 Persen

Sejauh ini menurut Ika Camelia  Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Semarang sudah mencapai 85% pemenuhan akta kelahiran untuk anak, Peluncuran universal health coverage ( UHC ) yang merupakan pemenuhan hak atas kesehatan untuk semua masyarakat di Kota Semarang, taman ramah anak banyak dibuat, sekolah ramah anak yang sudah banyak dideklarasikan oleh SD dan SMP di Kota Semarang. Program perlindungan khusus  sudah dikembangkan oleh Dinas Sosial Kota Semarang.

Seluruh OPD terkait mempunyai tanggung jawab masing-masing sesuai dengan tupoksi nya atas terpenuhinya hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Semua saling bahu-membahu untuk mendukung terwujudnya Kota Layak Anak.

“Salah satu indikator dalam Kota Layak Anak adalah bahwa semua OPD dan SDM lain yang mendukung harus mendapatkan pemahaman tentang hak anak, termasuk di dalam nya pendamping anak yang menjadi mitra dari OPD terkait, Kata Ika Camelia’. (Suarabaru.id/Humaini As)