blank

Kompetensi Kepala Sekolah

Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018

Oleh:

Nuridin, Ira Alia Maerani, Muhammad Muchtar Arifin Sholeh, Khairul Anwar

blank

GENEOLOGI pendidikan menempatkan aspek moral (akhlak) pada posisi sentral. Maka ketika hakikat pendidikan adalah memanusiakan manusia, artinya menjadi manusia sejati (terutama dalam perspektif Islam) sebagai abdulloh (hamba Alloh) dan khalifah (sebagian ulama menerjemahkan wakil/pemimpin) di muka bumi berproses melalui pendidikan. Proses pendidikan dimaksud tentu tidak terbatas pada proses pendidikan formal, namun juga pendidikan yang terjadi di dalam keluarga dan masyarakat. Trilogi pendidikan ini harus saling bersinergi dalam mewujudkan manusia beriman, bertaqwa, cerdas, terampil dan berkahlakul karimah.

Konsekuensi logis dari cara pandang seperti ini mengharuskan bahwa keseluruhan proses pendidikan berlangsung untuk mengoptimalkan potensi manusia secara integral agar sesuai dengan fithrahnya. Tidak cukup jika pendidikan hanya fokus pada optimalisasi potensi intelegen (akal). Demikian halnya tidak cukup jika pendidikan hanya terkonsentrasi pada ketrampilan motorik. Namun pendidikan merupakan proses integral untuk menumbuhkan kesadaran ilahiyah (keimanan dan ketaqwaan), akhlakul karimah, cerdas dan tentu saja terampil.

Dalam konteks pendidikan formal, proses pendidikan integral sebagaimana dimaksud menempatkan posisi kepala sekolah sebagai posisi sentral dalam mengelola (memanajemen) seluruh sumber daya yang dimiliki sekolah agar terarah pada pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Kepala sekolah yang memiliki peran sebagai leader, manajer, supervisor dan edocator dituntut memiliki kompetensi yang akan memimpin dan mempengaruhi para pendidik dan tenaga kependidikan mengoptimalkan kemampuannya untuk memberikan yang terbaik dalam aktifitasnya di sekolah.

Menjadi kepala sekolah berarti menjadi pemimpin sekaligus sebagai pendidik. Menjadi kepala sekolah berarti harus memiliki kemampuan memimpin dan mengelola sekolah untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitasnya. Menjadi kepala sekolah memerlukan sejumlah kompetensi yang harus dipenuhinya.

Permendikbud No. 6 Tahun 2018

Oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi kepala sekolah terus menerus dilakukan, di antaranya dengan menetapkan standarisasi kompetensi kepala sekolah. Dalam rangka memberikan panduan standarisasi kompetensi kepala sekolah, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomer 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan administrasi tersebut seperti memenuhi persyaratan akademik minimal sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B; memiliki sertifikat pendidik; memiliki hasil prestasi penilaian kerja guru minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir; memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun, bagi calon kepala sekolah TK minimal 3 tahun; memiliki pengalaman manajerial yang relevan.

Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud No. 6 Tahun 2018 juga mensyaratkan sehat jasmani, rohani dan bebas napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya); tidak pernah dikenai hukuman disiplin; tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; berusia maksimal 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah.

Guna meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah ini maka pendidikan dan pelatihan bagi guru ini menjadi wajib ketika akan menjadi kepala sekolah.  Bahkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.

Pentingnya peningkatan kompetensi Kepala Sekolah ini melalui progam pendidikan dan pelatihan ini diketahui oleh para guru dan calon kepala sekolah. Oleh karena itu sosialisasi Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan pelatihan pendidikan peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah ini menjadi hal yang penting dan signifikan dilakukan.

Tahap penyiapan kepala sekolah dimulai dari pengusulan bakal calon kepala sekolah. Dilanjutkan dengan tahap seleksi bakal calon kepala sekolah. Hingga pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

Pengusulan bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh kepala sekolah dan guru. Sementara penyampaian bakal calon kepala sekolah yang satuan pendidikan  dilakukan oleh masyarakat dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota seusai kewenangannya.

Seleksi bakal calon kepala sekolah melalui seleksi administrasi dan substansi.  Seleksi administrasi terkait dokumen administrasi, seperti ijazah, sertifikat sertifikasi, dan dokumen administrasi lainnya. Seleksi substansi dilakukan setelah seleksi administrasi dinyatakan lolos. Seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah).

LPPKS dalam melakukan pendidikan dan pelatihan bakal kepala sekolah dapat bekerjasama dengan lembaga lain. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah ini dibiayai oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus, maka akan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, yang merupakan salah satu syarat pengangkatan menjadi kepala sekolah.

Tindak Lanjut Permendikbud  

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Semarang berkontribusi menyediakan tempat dan peserta pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah.

Itikad BMPS Kota Semarang untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah ini tentu saja untuk memberikan fasilitasi para kepala sekolah swasta di Kota Semarang meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Permendikbud Nomer 6 Tahun 2018.

Melalui pendidikan dan pelatihan ini diharapkan kepala sekolah memiliki wawasan yang memadai tentang kepemimpinan dan manajemen sekolah. Melalui pendidikan dan pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatan kompetensi guru sebagai calon kepala sekolah dengan memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan dalam memimpin sekolah; Menumbuhkan kesadaran hukum para guru agar mampu meningkatan kompetensi sesuai tuntutan regulasi terkini.

Setelah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi, indikator capaian  diharapkan dengan bekal ilmu dan keterampilan yang dimiliki mampu mentransfer ilmu tersebut kepada rekan guru yang lain. Kepala sekolah sebagai sosok leader dan manajer di sekolah diharapkan memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakaan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Demikian halnya, Kepala Sekolah diharapkan memiliki wawasan yang luas, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.(suarabaru.id)

Penulis:

Dr. Nuridin, S.Ag., M.Pd. (Dosen Fakultas Agama Islam Unissula);

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen  Fakultas Hukum Unissula);

Drs. H. Muhammad Muchtar Arifin S, M.Lib. (Dosen Fakultas Agama Islam Unissula);

Khairul Anwar, S.Ag., M.Pd. (Dosen Fakultas Agama Islam Unissula) pada Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang