blank
Tim gabungan dari jajaran Dishub, Satlantas Polres dan pihak Manajemen RSUD Wonogiri, melakukan kajian lapangan. Ini dilaksanakan setelah menggelar Rakor membahas dokumen Andalalin rumah sakit.(suarabaru.id/Bambang Pur)

WONOGIRI – Tim gabungan, yang melibatkan para aparat dari berbagai instansi, melakukan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka membahas dan mengkaji tentang Analilis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soediran Mangun Sumarso Wonogiri.

Rakor yang ditindaklanjuti dengan pengkajian lokasi ini, dilakukan dalam rangka memberikan rekomendasi Andalalin terhadap penanganan dan pengaturan arus lalu lintas di ruas Jalan A Yani. Yakni di sepanjang ruas jalan raya Wonogiri-Solo yang membentang di depan RSUD Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, Jumat (19/7), menyatakan, upaya melakukan pengkajian terhadap penanganan dan pengaturan arus lalu lintas di depan RSUD, sangat diperlukan dalam upaya memberikan kemudahan akses bagi para pengunjung rumah sakit, dengan berorientasi pada aspek keamanan keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal tersebut penting dilakukan, karena letak RSUD berada di jalur strategis ruas jalan raya Wonogiri-Solo, yang memiliki potensi padat arus lalu lintasnya. Rakor digelar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, dengan melibatkan tim gabungan untuk melakukan evaluasi dokumen Andalalin depan RSUD Wonogiri. Yaitu dengan melibatkan Kepala Dishub Wonogiri, Ismiyanto, bersama Kabid Lalu Lintas Dishub, Sulardi, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Wonogiri, Ipda Pudyono, beserta pejabat terkait lainnya, seperti para Kasi di jajaran Dishub, termasuk Kasi Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (LLASDP) Dishub Wonogiri, Suyatno, serta Kabid Bina Marga DPU Wonogiri, Didik.

Dalam rakor yang melibatkan tim gabungan lintas instansi ini, dibahas tentang dampak arus lalu lintas terhadap kegiatan RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso. Diusulkan, perlunya melengkapi fasilitas sarana prasarana (Sapras) jalan, termasuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Pada bagian lain, juga dibahas pentingnya memberikan lahan parkir yang memadai, dan kemudahan akses keluar masuk kendaraan yang berorientasi pada aspek Kamseltibcarlantas. Yaitu dengan senantiasa memperhatikan keamanan dan keselamatan warga masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit, dan para karyawan yang bertugas di RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso. Terkait ini, perlu dipasang kelengkapan fasilitas Sapras jalan berupa pita pengejut atau pita penggaduh, untuk mengendalikan laju kendaraan ketika melintas di depan RSUD, agar tidak melampaui batas kecepatan yang ditentukan. Bagi manajemen RSUD Wonogiri, keberadaan dokumen Andalalin diperlukan sebagai kelengkapan persyaratan akreditasi rumah sakit.(suarabaru.id/Bambang Pur)