blank
Petugas meyegel salah satu tempat karaoke di lingkungan MAJT

SEMARANG – Tim gabungan dari unsur Satpol PP Pemkot Semarang, Kepolisian, dan tokoh masyarakat, menutup 15 karaoke liar yang beroperasi di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah Gayamsari Semarang, Selasa (16/7/2019).

Satpol PP Kota Semarang dan Polsek Gayamsari yang datang dan melakukan penutupan tempat karaoke liar itu dengan memasang garis pembatas di bagian depan tempat karaoke.

Sebelumnya, keberadaan tempat karaoke liar itu memang diprotes banyak pihak. Bahkan sejumlah tokoh masyakarat juga sempat mengadu ke pengurus MAJT, supaya mengadu ke petugas berwenang untuk melakukan penyegelan. Pihak pengurus MAJT langsung menyampaikan ke pihak berwenang.

Penyegelan semalam dipimpin langsung  Kepala Satpol PP Kota  Semarang Fajar Purwoto.  Turut serta pula Kapolsek Gayamsari bersama anggotanya.

Namun, sepertinya operasi yang dilakukan Satpol PP ini sepertinya terendus sehingga petugas tidak menemukan tempat karaoke yang tengah beroperasi maupun pemiliknya.

Pantauan di lokasi, sebelum penyegelan terlihat tempat karaoke tersebut sepi dan hanya beberapa lampu yang menyala. Beberapa kali petugas mengetuk pintu yang dikunci, namun tidak ada respons.

Petugas hanya mendapati sound mixer dan beberapa botol minuman keras. Sehingga petugas pun akhirnya menyegel pintu tersebut dengan garis pembatas Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan pihaknya menyegel 15 bangunan karaoke di tiga titik terpisah.

“Kami memang mendapat laporan keluhan dari masyarakat, dan tokoh masjid terkait adanya tempat karaoke ini,” ujarnya setelah penyegelan.

Fajar menegaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dalam Rangka Pelayanan Publik. Selain itu, Fajar tidak menemukan adanya penunjuk bahwa bangunan belasan karaoke tersebut memiliki IMB.

“Sementara kita segel, tadi kita lihat juga tidak ada petunjuk IMB-nya, asal bangun. Ini tidak boleh. Kita lihat juga nanti ini di lahan siapa,” kata Fajar.

Selanjutnya, pihaknya berencana mempertemukan beberapa pihak, mulai dari tokoh masjid hingga tokoh masyarakat untuk mencari titik temu terkait keberadaan tempat karaoke tersebut.

“Dilakukan penutupan atau tidak kami putuskan setelah pertemuan dengan semua pihak. Jika nanti akan ada rekomendasi dari dinas tata ruang. Dinas Tata Ruang memutuskan bongkar, ya kami bongkar. Karena tugas kami menegakkan Perda,” tegasnya.

Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Semarang menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperangkat alat karaoke mulai dari komputer, CPU, Mixer hingga sejumlah botol miras berbagai merek.

blank
Petugas dan tokoh masyarakat menyaksikan penyegelan karaoke

Remaja Masjid

Sementara,  Aliansi Remaja Tiga Masjid akan menggelar istighosah dan doa bersama menolak karaoke liar yang marak di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Aksi ketiga remaja masjid Agung di Semarang, yakni: dari Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah (RISMA JT), Ikatan Remaja Masjid Baiturrahman (IKAMABA) dan Keluarga Remaja Masjid Agung Semarang (KARISMA) itu akan dipusatkan di Jalan Baru MAJT (kawasan relokasi Pasar Johar) besok, Jumat (19/7).

Koordinator Aksi (Korak) Ahsan Fauzi menjelaskan, aksi itu dilatarbelakangi oleh maraknya karaoke ilegal yang bermunculan di dekat MAJT. Karena itu, pihaknya bersama elemen masyarakat lainnya tergerak menyuarakan seruan moral dan desakan kepada aparat pemerintah untuk menutup atau menertibkan.

“Karaoke-karaoke liar yang beroperasi tiap malam itu sangat meresahkan masyarakat dan menodai marwah Masjid Agung yang menjadi kebanggaan warga Jawa Tengah, utamaya warga Kota Semarang,” ucap Ahsan kepada awak media,  Selasa (16/7/2019) sore.

Ahsan menjelaskan, adapun rangkaian aksi sendiri, akan dimulai pada Rabu (17/7/2019) dengan melakukan pembubuhan tanda tangan di atas kain mori sepanjang 10 meter, di tiga titik. Yakni di MAJT, Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman dan Masjid Raya Baiturrahman.

“Besok mulai pagi, kita pasang di aula masing-masing. Siapapun jamaah boleh membubuhkan tanda tangan seruan moral, desakan ke Pemkot Semarang untuk menutup karaoke liar yang berada di kawasan MAJT,” tegasnya.

Ahsan melanjutkan, aksi ini terdiri atas beberapa tahap. Selain pembubuhan tanda tangan, Rabu (17/7/2019) dan istighosah dan doa bersama, besak Jumat (19/7/2019), puncaknya adalah penyerahan petisi ke Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (22/7) depan. (suarabaru.id/tim)