blank
Kajari Blora, I Made Sudiatimika

BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, meluncurkan aplikasi e-Pidsus, sarana baru untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi.

Fungsi penting lainnya, keberadaan aplikasi yang ditangani langsung Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), upaya untuk mencegah korupsi di Blora.

“Aplikasi e-Pidsus sudah kami launching, masyarakat bisa memanfaatkannnya,” beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, I Made Sudiatimika, Rabu (17/7/2019).

Dijelaskan Made,  aplikasi e-Pidsus dapat dengan mudah di-donwload melalui play store, karena aplikasi tersebut berbasis android.

Menurutnya, dengan aplikasi baru tersebut,  masyarakat dengan mudah bisa melaporkan tindak pidana korupsi, tanpa harus datang ke Kejari Blora.

“Perihal indentitas pelapor kami jamin kerahasiaannya, jadi masyarakat tidak perlu takut,” jelasnya.

Sampai hari ini, sejak e-Pidsus yang di launching Juni 2019, sudah masuk dua pelapor menggunakan aplikasi tersebut.

Pertama di Jateng

Menurutnya, begitu ada aduan atau laporan masuk, akan diverifikasi oleh petugas, selanjutnya palapor akan medapatkan penjelasan dari Kejari Blora.

“Setelah terverifikasi, laporan tertera di email yang tercantumkan di e-Pidsus,” tambah Kajari Blora.

E-Pidsus yang dimiliki Kejari Blora, lanjutnya,  saat ini adalah satu satunya aplikasi yang ada di Kejari di Jawa Tengah.

Diakui Made, aplikasi berbasis teknologi itu baru dirintis, jika masih belum populer, butuh dukungan wartawan untuk sosialisasi.

“Terima kasih kawan-kawan PWI, kami dibantu sosialisasi e-Pidsus,” tambah Made.

Kejari Blora berharap, aplikasi e-Pidsus bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan menjadi contoh Kejari lain.

Suarabaru.id/Wahono