blank
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang SIK, MH, bertanya motif penganiayaan kepada salah satu tersngka pelaku pembunuhan Deny Triatama. (Foto : SB/Wahono)

BLORA –  Kerja keras tim reserse mobil (Resmob) Polres Blora menyingkap pelaku dan motif pembunuhan Deny Triatama (16) membuahkan hasil. Saat ini, sudah tiga orang pelaku dibekuk, empat lainnya buron.

Tiga pelaku yang kini diamanakan, Al, H, dan Y, semua warga Blora dan masih dibawah umur. Motifnya korban mencuri hand phone (HP) kawannya, mabuk, dan dianiaya hingga tewas.

“Kami masih kejar empat orang pelaku, tiga pelaku yang tertangkap semua dibawah umur,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang dalam konferensi pers, Senin (15/7/2019).

Dijelaskan Kapolres Blora, kerja keras itu diawali oleh tim Inafis gabungan Polres Blora dan Polda Jateng melakukan outopsi dan visum terhadap mayat yang ditemukan di hutan jati terbungkus dalam karung.

Pemeriksaan di rumah sakit umum daerah (RSUD) R. Soetijono, Blora, ternyata hasil identifikasi mayat bernama Deny Triatama  (16), bukan Deni Triyanto seperti diberitakan kemarin.

Setelah mengantongi keterangan para saksi dan beberapa alat bukti, Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.

blank
Tiga pelaku penganiayaan hingga tewas Deny Triatama yang sudah tertangkap, dan kini diamankan di Mapolres Blora. Foto : Wahono)

Curi HP

Hasilnya, Sabtu (13/7/2019), tim Resmob Satreskrim menangkap tiga dari tujuh orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Deny Triatama, warga Kelurahan Jepon, Blora.

Diterangkan Kapolres, korban dituduh mencuri HP kawannya, dan  pada saat nongkrong bareng beberapa waktu lalu, Deny mengakuinya.

Lantas Senin (15/7/2019) malam, korban diajak kawan-kawannya remaja yang bertattoo, nongkrong di Taman Kecamatan Randublatung sambil minum minuman keras.

“Saat mabuk, terjadilah pengeroyokan pada korban oleh tujuh orang hingga tewas,”  jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, dan Kapolsek Randublatung AKP Supriyo.

Korban luka parah dan tewas. Lantas jasad Deny dimasukkan dalam karung, diangkut sepeda motor berboncengan tiga, dan dibuang di hutan jati.

Anang menambahkan, ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak dibawah umur tersebuti, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantaran dibawah umur, lanjutnya, untuk ancaman hukumannya sesuai dengan ketentuang perundangan yang berlaku, yakni undang-undang perlindungan anak (UUPA) junto pasal 170 ayat (2) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Blora.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki identitas mayat dalam karung di hutan jati Blora, akhirnya tersingkap. Korban adalah Deni Triantama, warga RT-06/RW-02, Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Blora.

Orang tua korban, Sarju mengetahui tentang kondisi anaknya, setelah mendapat informasi adanya temuan mayat, dengan ciri-ciri antara lain bertatoo.

Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, masuk Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Radublatung, Blora.

Mayat dalam karung zaak warna putih, pertama kali ditemukan Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi. Ramijan sempat tidak yakin di dalam karung itu sesosok mayat.

Meski berhasil menyingkap indentitas korban, Kepolisian masih harus bekerja keras mengembangankan kasusnya, menerjunkan sejumlah anggota untuk lidik.

Mayat ditemukan Kamis (11/7/2019) sore, di hutan jati petak 113 Resor Polisi Hutan (RPH) Jati Kusumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedungjambu, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Blora.

suarabaru.id/Wahono