blank
Wawan Hariyanto alias WR (39), warga  Dusun Kembangan, Desa Campursalam,Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung  ( tengah) seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Karena diduga terlibat kasus yang sama dan ditangkap anggota Satreskrim Polres Temanggung. Foto; Suarabaru.id/ yon

TEMANGGUNG- Wawan Hariyanto alias WR (39), warga  Dusun Kembangan, Desa Campursalam,Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung yang merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Karena diduga terlibat kasus yang sama dan ditangkap anggota Satreskrim Polres Temanggung.

“Tersangka ditangkap anggota Polres Temanggung, karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah dan ditangkap di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti Lestari.

Henny mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, SG yang merupakan teman dari Wawan  yang melakukan aksi pencurian sepeda motor  Honda Vario nomor AA 5348 TN, milik Zenal Abidin di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak.

Menurutnya , tersangka Wawan Hariyanto  merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya tersangka dibekuk di Yogyakarta karena melakukan pencurian sepeda motor.

“Tersangka ini pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kota lintas provinsi.  Yakni, sering melakukan pencurian di daerah lain dan dijual di daerah yang tidak sama. Misalnya mencuri di Temanggung bisa dijual di Semarang ,Yogyakarta atau kota lainnya.

Dari tangan tersangka , petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor Honda  Vario nopol AA 5348 TN. Selain itu juga  sejumlah  barang bukti lainnya, berupa Toyota Kijang warna biru, Honda Tiger warna hitam dalam kondisi mesin dan rangka telah dipisah, Yamaha Mio, Suzuki Satria FU dan Yamah Vixion warna merah.

“Barang-barang bukti lain tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan di rumah Wawan  yang diduga hasil kejahatan,” katanya.

Sementara itu,  tersangka  Wawan Hariyanto mengaku, sudah pernah mendekam selama hampir setahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus yang sama. Dan, selama menjalani masa hukuman di lapas tersebut, dirinya dengan “teman baru)”  untuk melakukan tindakan yang sama.

Ia juga mengaku, sepeda motor Honda Vario yang dicuri di dalam sebuah gudang di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, dilakukan bersama temannya yang masih menjadi buronan polisi

“Sore itu ,saya diajak SG ke rumah temannya, di Kecamatan Tembarak. Sesampainya di sana, orang yang dicari tidak ada, rumahnya tertutup, diketuk-ketuk tak ada orang,” ujarnya.

Setelah gagal bertemu dengan teman lainnya itu, mereka berdua  langsung pulang. Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya melihat sepeda motor Vario berplat nomor AA 5348 TN, milik Zenal Abidin itu sedang diparkir di sebuah gudang yang pintunya tidak ditutup.

Kedua pelaku dengan mudah mencuri sepeda motor tersebut, karena kunci masih tertinggal dan tergantung di sepeda motor  tersebut.

Suarabaru.id/ yon