blank
Bupati Kudus memberikan ucapan selamat kepada para anggota BPD seusai pelantikan.

KUDUS – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai pemerintah kabupaten Kudus sebagai mitra kerja pemerintah, khususnya pemerintah desa. Oleh karena itu, tugas pokok dan fungsi anggota BPD harus dijalankan dengan profesional dan sepenuh hati.

Hal tersebut terungkap saat bupati melantik anggota BPD di tiga kecamatan terakhir yakni kecamatan Jati, kecamatan Kota, dan kecamatan Bae, Jumat (5/7) pagi. Tak sendiri, bupati didampingi wakilnya H.M. Hartopo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Adi Sadhono.

blank
Penandatanganan oleh Bupati Kudus, dihadapan para saksi.

Bagi bupati, anggota BPD merupakan penyalur aspirasi masyarakat sehingga harus dapat mengakomodir kebutuhan mendasar masyarakat untuk dapat disampaikan kepada kepala desa. Kebutuhan mendasar tersebut seperti anak putus sekolah, anak kurang gizi, perbaikan fasilitas umum, dan pengelolaan sampah yang hingga kini masih terjadi di beberapa tempat. Tak hanya itu, anggota BPD harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam tahapan pembuatan APBDes maupun peraturan desa.

“Anda semua termasuk dalam bagian pemerintah dan mempunyai tujuan yang sama yakni memajukan kesejahteraan masayrakat. Oleh karena itu, saya harap Anda semua menjalankan tugas dengan baik. Akomodir aspirasi masyarakat desa, jaga adat istiadat desa, sekaligus mengawasi dan membuat APBDes bersama pemerintah desa,” ujarnya.

Muncul dari inisiasi pribadi, bupati ingin anggota BPD memiliki tanda pengenal. Selain sebagai penanda, adanya tanda pengenal akan membuat anggota BPD semakin lancar dalam menjalankan tugasnya. Tanda pengenal juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana agar masyarakat lebih tahu perwakilannya di desa.

“Bapak dan ibu anggota BPD perlu dibuatkan tanda pengenal supaya dapat menjalankan tugas dengan lancar, jadi tak perlu membawa SK kemana-kemana dan masyarakat bisa lebih tahu perwakilannya,” ucapnya.

blank
Sambutan pengarahan Bupati HM Tamzil.

Hal terpenting lainnya yang dibahas oleh bupati yakni tentang kekompakan dan kolaborasi. Menurut pria kelahiran Makassar tersebut, pemerintah desa harus bisa merangkul dan memfasilitasi anggota BPD dan sebaliknya. Jika pada suatu ketika muncul suatu perdebatan, maka diharapkan perdebatan tersebut hanya untuk kepentingan rakyat dan selesai dalam forum.

“Debat itu sah-sah saja, tidak ada yang salah. Semua pendapat dan masukan untuk kepentingan rakyat. Jadi, semua harus kompak dan berkolaborasi,” jelasnya.(SuaraBaru.id)