blank
Petugas KPU Kudus saat membuka kotak-kota suara berisi dokumen yang akan dijadikan bukti di sidang MK. foto:Suarabaru.id

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, akhirnya membuka seratusan kotak suara hasil rekapitulasi pemilu 2019 untuk dijadikan alat bukti menghadapi gugatan peserta Pemilu 2019 yang mengajukan sengketa Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/6). Pembukaan kotak yang dilakukan di aula KPU Kudus tersebut disaksikan oleh Bawaslu, polisi serta PPK kecamatan.

Menurut Ketua KPU Kudus Naily Syarifah di Kudus, pembukaan seratusan kotak suara tersebut sebagai tindak lanjut gugatan peserta pemilu di MK. Untuk kepentingan menghadapi gugatan Pemilu Legislatif 2019, formulir model C1 hologram, C2-KPU, C7.DPT-KPU, C7.DPTh-KPU, C7.DPK-KPU. formulir DA, formulir DAA, DA2, DA DH, DA.TT yang diambil dari sejumlah kotak suara akan digandakan untuk dileges atau materai tempel sebelum dibawa ke Jakarta.

“Hal itu sebagai upaya untuk menghadapi gugatan sehingga kami bisa membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan jajaran KPU sudah benar,” ujarnya.

Menurut Naily, pihaknya kini juga sudah memilah-milah alat bukti untuk menjawab semua dalil para pemohon. Bukti-bukti tersebut untuk menjawab empat gugatan yang telah diajukan ke MK.

Sebagaimana diketahui, tercatat ada empat pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 di Kudus. Satu gugatan dari Partai Berkarya untuk tingkat DPR RI, sifatnya menyeluruh di semua dapil di Jawa Tengah.

Sementara, tiga gugatan lain diajukan oleh caleg DPRD Kabupaten Kudus. Para pemohon tersebut yakni Agus Setia Budi dari Partai Hanura dan caleg PAN atas nama Bambang Kasriono di Daerah Pemilihan Kudus 3, kemudian Agus Wariono dari Partai Gerindra di Dapil Kudus 4.

Dalam materi gugatan yang sudah didaftarkan di MK, pemohon dari Partai Hanura mendalilkan ada banyak jumlah pemilih daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus. Desa yang menjadi sorotan terkait hal itu, yakni di Desa Sadang, Lau, Kandangmas, dan Honggosoco.

Pemohon juga mendalilkan bahwa pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus seharusnya memilih Presiden dan DPR RI, bukannya ikut memilih DPRD kabupaten di Dapil 3. Untuk itu, dia menuntut pemilihan ulang di beberapa TPS yang tersebar di beberapa desa.

Kemudian, Bambang Kasriono dari PAN dalam petitum permohonannya meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 danĀ  menuntut penghitungan suara ulang di beberapa TPS. Beberapa dalil yang diajukan diantaranya ada kesalahan rekapitulasi suara yang terstruktur sistematis dan massif yang berakibat kerugian padanya.

Sementara, Agus Wariono memohon agar MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 dan ada penghitungan suara ulang di beberapa TPS. Ketiga pemohon gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2019 tersebut juga sudah mendapatkan register dari MK.

Suarabaru.id/