blank
Sebanyak 250 log jati illegal diduga hasil curian dari hutan jati negara yang kini diamankan di Mapolres Blora. (Foto : SB/Hms-Resbla)

BLORA – Petugas gabungan Polres bersama Perhutani KPH Blora, mengamankan 250 log (batang) kayu jati ilegal berbagai ukuran di Dukuh Karangori, Desa Bogem, Kecamatan Japah, Blora.

Kayu-kayu jati masih berbentuk gelondong (log) diduga hasil curian dari kawasan hutan negara tersebut, Senin (12/7/2019), dibawa ke Mapolres Blora untuk barang bukti (BB).

“BB jati tanpa dokumen, kami amankan dari pekarangan salah satu warga Karangori, Bogem,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Dijelaskan, saat anggota Kepolisian Resor (Polres) bersama Polisi Hutan Mobil  (Polhutmob) Perhutani Kesatuan Pemangkuan melakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), warga pemilik pekarangan sedang tidak di rumah.

Awal penemuan jati illegal atau populer disebut jati gelap, berkat informasi dari  warga, dan langsung ditindaklanjuti penyelidikan bersama, setelah informasi A1 (positif), tim bergerak cepat mendatangi TKP.

“Masuk laporan dari warga ada tumpukan kayu jati di pekarangan warga, kami langsung gerak cepat ke TKP,” kata AKP Heri didampingi Kasubbag Humas Polres setempat, Iptu Eko Septi Suypriyono.

blank
Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo memberi penjelasan kepada wartawan terkait penemuan 250 batang jati illegal, dan pelakunya sedang diburu. (Foto : SB/Hms-Resbla)

Pencairan

Di TKP, tim gabungan yang didukung pengamanan ekstra mengamankan tiga truk batang kayu jati berbagai ukuran, selanjutunya jati tanpa dokumen itu diamankan ke Mapolres.

Kasat Reskrim menduga, kayu-kayu jati tersebut hasil pencurian dari kawasan hutan negara wilayah Blora, sementara warga pemilik pekarangan dan pelakunya kini masih dalam pencarian.

“Kasus pencurian kayu jati (curkaja) masih dalam penyelidikan,” tambah AKP Heri Dwi Utomo, SH, MH.

Dari pendataan sementara, jumlah barang bukti sebanyak 250 batang, dengan taksiran nilai (kerugian negara atau pihak Perhutani) sedikitnya Rp 75 juta.

Terpisah pejabat Wakil Administratur (Adm) Perhutani KPH Blora, Agus Ramdhani,  menjelaskan selama dua bulan ini ada sepuluh kasus curkaja yang sudah ditanggani dan dua pelaku sudah diamankan Polres Blora.

“Dua bulan terakhir, terdapat sepuluh kasus curkaja tertangkap Polhutmob, dua tersangka sudah diamankan polisi,” jelas Agus Ramdhani.

suarabaru.id/Wahono