blank
Empat tersangka pelaku judi dadu berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Temanggung. Dari para pelaku , petugas berhasil mengamankan  barang bukti peralatan judi dan uang yang diduga digunakan. Foto: Suarabaru.id/Yon

TEMANGGUNG- Sebanyak empat dari 11 pelaku perjudian dadu kayun yang dilakukan di  bekas kandang ayam yang ada di Lingkungan Gemoh, Kelurahan Butuh, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, diringkus petugas Satreskrim Polres Temanggung.

“Keempat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, yakni Supriyono(40) warga Lingkungan Jetis, Kelurahan Butuh,Kecamatan Temanggung, Riyanto (52), warga Lingkungan Jampiroso Selatan, Kelurahan Jampiroso Kecamatan Temanggung, Teguh Hariyono( 44), warga Gang Kedasih, Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung, dan Widodo(42) warga Padangan, Kelurahan Temanggung Kecamatan Temanggung,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti.

Henny mengatakan, pihaknya hingga saat ini juga masih memburu tujuh pelaku yang berhasil melarikan diri  saat penggerebekan dilakukan. Dari tujuh pelaku yang berhasil kabur tersebut termasuk sang bandarnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap empat tersangka tersebut dilakukan,  setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan  penyakit masyarakat bentuk judi  yang dilakukan di bekas kandang ayam yang ada di pinggir Sungai Siring di Lingkungan Gemoh, Kelurahan Butuh.

Selain berhasil mengamankan empat tersangka,  petugas  juga  mengamankan  barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 664 ribu, satu buah tempurung batok kelapa, satu buah papan dadu, enam mata dadu, delapan buah lilin dan satu buah tas.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 subsider KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” katanya.

Dalam pengakuannya, mereka mengaku kegiatan judi tersebut untuk mengisi waktu luang. Sedangkan uang taruhan untuk sekali permainan sebesar Rp20 ribu.

“Judi dadu ini, kami lakukan hanya iseng saja dan untuk mengisi waktu luang saja,” kata salah satu  tersangka, Widodo.

Menurutnya, dalam permainan judi  jenis dadu kayun  tersebut, masing-masing hanyan menentukan angka besar atau kecil yang keluar, sesuai dengan mata dadu yang keluar setelah dikocok di dalam tempurung kelapa.

“Taruhannya tinggal  mau ambil (angka‎) besar atau kecil. Nanti kalau menang dapatnya sesuai dengan uang taruhan,” kata Widodo yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja proyek. Suarabaru.id/Yon