blank
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami saat jumpa pers penangkapan Cupu, (suarabaru.id/Doddy)

 

MAGELANG- Satuan Narkoba Polres Magelang Kota menangkap pengedar sabu-sabu berinisial YW alias Cupu (29), warga Kelurahan Magersari, Kota Magelang. Ayah satu anak itu mengaku disuruh mengedarkan sabu di Magelang.

Cara yang dilakukannya terbilang berani, karena menempelkan bungkus plastik klip berisi sabu di bajunya dengan lakban hitam. Barang bukti sabu yang disita seberat 132 gram yang siap edar dan sebagian dkonsumsi sendiri.

Cupu yang dihadirkan dalam gelar perkara di ruang Humas Polres Magelang Kota beberapa hari lalu mengaku, baru mengedarkan sebanyak dua kali sejak 1-2 bulan lalu. Sebelum mengedarkan yang ketiga kalinya tersangka  ditangkap polisi.

‘’Saya mendapatkan barang ini dari teman yang tadinya di dalam penjara. Kalau sekarang tidak tahu apa masih di dalam penjara atau sudah keluar. Saya hanya komunikasi dengan ponsel,” ujarnya.

Tersangka mengaku mendapat upah Rp 30.000 per titik penempatan. ‘’Kalau ditotal sampai sekarang saya mendapat upah Rp 5 juta,” katanya.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami membenarkan pengakuan tersangka. Cupu dinilai berani, karena menempelkan semua barang pesanan di baju dengan lakban sebelum ditaruh di titik-titik penempatan sesuai instruksi.

‘’Saat ditangkap Jumat (31/5) di rumahnya Cupu masih mengenakan baju yang ditempeli beberapa lakban. Di dalam lakban itu masih terdapat 12 paket berisi sabu seberat 1-5 gram,” tuturnya didampingi Kasubag Humas, AKP Nur Saja’ah.

Selain di tubuhnya, anggota juga menemukan sabu di dapur dan beberapa titik di dalam rumahnya. Termasuk menemukan alat penghisap sabu (bong), kompor, pipet kaca, sedotan, timbangan digital, celana, kompor, ponsel dan lainnya yang berhubungan dengan kasus ini.

‘’Ditotal ada sekitar 132 gram sabu. Jumlah yang terbilang besar, mengingat selama ini kita hanya menangkap pengguna dan pengedar narkotika hanya nol koma gram saja. Ini bisa sampai ratusan gram. Selain pengedar, tersangka juga mengonsumsi sendiri narkotika ini,’’ terangnya.

Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetyo Budiyanto menambahkan, sebelum penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian selama sekitar satu bulan. Kemudian di saat yang tepat, timnya mendatangi rumah Cupu dan langsung menggeledahnya.

‘’Saat itu Cupu sedang istirahat, dan ternyata di bajunya masih menempel paket sabu yang belum diedarkan. Kita juga geledah dapur dan beberapa titik di rumahnya. Semua barang bukti kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Dia menuturkan, Cupu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (suarabaru.id/Doddy Ardjono)