blank
Ilustrasi

KUDUS – Sejumlah anggota DPRD Kudus menggalang hak interpelasi atas kebijakan pengisian perangkat desa di banyak desa di Kudus. Hak interpelasi tersebut dilakukan lantaran jadwal pengisian perangkat desa yang ditentukan oleh pemkab Kudus, dilakukan sebelum proses pemilihan kepala desa.

Anggota Fraksi PKS, Rokim Sutopo selaku salah satu penggagas hak interpelasi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini banyak menerima aspirasi masyarakat yang resah atas rencana pengisian perangkat desa. Bahkan, beberapa waktu lalu juga sempat muncul aksi demo  dari sekelompok LSM yang menyoroti aroma tidak sedap dalam proses pengisian perangkat desa di berbagai desa di Kabupaten Kudus.

”Intinya, kami dari DPRD Kudus berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada kami,” kata Rokim, Jumat (21/6).

Menurut Rokim, aspirasi masyarakat yang masuk memang menyoroti usulan pengisian perangkat di sejumlah desa di Kabupaten Kudus. Mereka mengusulkan agar pengisian perangkat menunggu disahkannya regulasi, dan seluruh tahapan Pemilu 2019 rampung digelar.

‘’Ada kekhawatiran jika pengisian perangkat desa saat ini akan rawan kepentingan, mengingat masa jabatan kepala desa akan berakhir,’’ katanya.

Namun, pada kelanjutannya, nampaknya pemkab masih akan terus menjalankan rencana pengisian perangkat desa tersebut. Oleh karena itu, DPRD Kudus akan berusaha menggulirkan hak interpelasi guna meminta penjelasan kepada Eksekutif atas persoalan tersebut.

”Sejauh ini sudah ada 17 anggota dewan yang secara informal menyetujui pengguliran interpelasi. Rencananya, Senin (24/6) mendatang, akan kami ajukan ke pimpinan dewan,” tandasnya.

Senada, anggota Fraksi Partai Gerindra Ahmad Fatchul Aziz mengatakan, permintaan DPRD agar proses pengisian perangkat desa ditunda sebenarnya sudah disampaikan DPRD kepada Bupati Kudus HM Tamzil di sebuah sidang paripurna beberapa waktu lalu. Hanya saja, nampaknya respon bupati atas permintaan tersebut dirasa kurang memuaskan.

”Kami sudah menyampaikan di sidang paripurna pertanggungjawaban bupati beberapa waktu silam. Tapi pada kelanjutannya, ternyata ada surat edaran dari bupati yang mengizinkan pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Aziz optimistis, upaya penggalangan hak interpelasi akan berhasil. Sebab, untuk mengajukan hak interpelasi hanya membutuhkan tandatangan dari tujuh anggota dewan yang berasal dari minimal dua fraksi.

Sementara. Ketua DPRD Kudus, Achmad Yusuf Roni mengaku sudah mendengar adanya upaya penggalangan hak interpelasi dari para koleganya. Namun, sejauh ini pihaknya masih belum menerima secara resmi permohonan hak interpelasi.

”Informasinya memang begitu, tapi sejauh ini belum ada surat resmi yang diajukan. Jika sudah ada pengajuan, baru kemudian kami ajukan ke paripurna untuk disetujui apakah interpelasi dilakukan atau tidak,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, rencana pengisian perangkat desa telah memunculkan polemik. Pasalnya, disinyalir pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut akan menjadi sarana transaksional oleh para kepala desa yang di akhir tahun nanti juga akan purna tugas.

Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar pelaksanaan pengisian perangkat desa baru dilakukan setelah pelaksanaan Pilkades.

Suarabaru.id/Tm