blank
Korban saat menjalani perawatan di Puskesmas.(Foto: Muharno Zarka)

WONOSOBO-Jajang Saputro (29), warga Dusun Mangunsari RT 2 RW 4 Desa Glagah, Kecamatan
Sapuran, Kabupaten Wonosobo, diamankan karena melempar kursi ke muka polisi hingga menyebabkan luka.

Kejadian tersebut bermula ketika Jajang tak terima dilerai petugas kepolisian saat terjadi kericuhan pada acara dangdutan dalam rangka halalbihalal, di Desa Tegalgot, Kecamatan Kepil, Wonosobo.

Aparat keamanan yang dilempar kursi adalah Bripka Gigih Setyaji, salah satu anggota Polsek Kepil Polres Wonosobo. Dia melakukan pengamanan di lokasi dangdutan pada acara halal bihalal yang dilakukan warga setempat.

Usai melempar kursi yang menyebabkan anggota Polri terluka di bagian muka, pelaku nyaris dikeroyok massa. Namun aparat keamanan sigap melakukan pengamanan, sehingga massa yang merasa kesal karena polisi menjadi korban pelemparan kursi, dapat dikendalikan.

Saat itu, Janjang terlibat perkelahian dengan warga lain. Saat hendak dilerai oleh Bripka Gigih Setyaji, pelaku tidak terima dan langsung melemparkan kursi yang ada di depannya ke arah muka korban. Muka korban pun terluka dan mengeluarkan darah.

Tidak Terima

“Dia tidak terima saat dilerai anggota kepolisian dan warga. Dia malah melempar kursi plastik warna biru ke arah wajah Bripka Gigih Setyaji, sehingga mengalami luka pada kening, hidung, dan pipi kiri,” ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Kepil, Ipda Sapto Wibowo.

blank
Bripka Gigih Setyaji, saat diantar ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan.(Foto: SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

Atas pelemparan kursi ini, penonton serentak nyaris menghakimi Janjang. Namun aparat sigap dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Kepil. Sementara korban Bripka Gigih Setyaji langsung dilarikan ke Puskesmas Sapuran untuk pengobatan.

Menurut dia, karena pelaku melawan petugas maka dia akan dikenai pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dengan ancaman dua tahun 8 bulan. Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Sementara itu, Kapolsek Kepil Iptu Muji Darmaji, Kamis (13/6), menghimbau agar tontonan jangan dijadikan ajang perkelahian tetapi dijadikan sebagai media hiburan sekaligus alat persatuan.

‘’Proses hukum terhadap pelaku masih dilakukan. Saya minta ini merupakan kejadian terakhir, jangan sampai peristiwa yang sama terulang,” ujarnya.

(SuaraBaru.id/Muharno Zarka)