blank
Petugas kepolisian memeriksa pintu rumah yang dibobol pencuri. Ini dilakukan untuk menyikapi laporan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

WONOGIRI – Ditinggal menghadiri acara silaturahmi halalbihalal, rumah di kompleks Perumahan Nuansa-2 FE di Dusun Kedungsono RT 2/RW 6, Desa Bulusulur, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri dibobol maling. Kasus ini, telah dilaporkan ke Polsekta Wonogiri Kota oleh Pina Liyana (23) warga Dusun Wonosari RT 1/RW 9, Desa Purwosari, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uti Nartanti Istiwidayati dan Kapolsekta Wonogiri Kota AKP Budiyono, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, Jumat (7/6), menyatakan, kasus pembobolan rumah tersebut masuk sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana. Kasus Curat ini, diketahui pada hari raya Lebaran Kedua Kamis (6/6) pukul 11.00, dan dilaporkan ke Polsekta Wonogiri Kota pukul 12.30.

Dalam kasus Curat ini, sebagai korbannya adalahYuliawati (38). Wanita kelahiran Subang Tanggal 6 Oktober 1981 ini, kehilangan dua buiah laptop seharga Rp 8 juta, logam mulia emas batangan berat 10 gram seharga Rp 6 juta dan logam mulia emas batangan berat 1 gram seharga Rp 600 ribu, masing-masing beserta dokumen surat kelengkapannya. Berikut arloji tangan seharga Rp 400 ribu. Total kerugian sekitar Rp 15 juta.

Untuk menyikapi laporan kasus Curat ini, petugas telah medatangi lokasi guna melakukan penanganan. Juga meminta keterangan dari saksi-saksi, yakni Saksi Eko Suranto (37) dan Marmini (55), keduanya warga Dusun Kedungsono, Desa Bulusulur, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.

Hasil penanganan di tempat kejadian, menemukan adanya indikasi pencuri telah membobol pintu rumah. Ini diketahui pemilik rumah, saat kembali dari halalbihalal, mendapati pintu sudah tidak lagi terkunci.(suarabaru.id/bp)