blank
DISKUSI TERARAH – Pembicara dalam diskusi terarah permasalahan minoritas di Gedung Juang. (hm)

SEMARANG – Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Drs. Muthohar,M.M mengatakan bahwa  Pemerintah Kota Semarang bertanggung jawab dan berkomitmen untuk memberikan layanan dan akses kepada semua golongan masyarakat tanpa terkecuali.

“Kelompok minoritas seperti LGBT akan  menjadi perhatian khusus oleh pemerintah Kota Semarang. Memberikan perlindungan hukum dan membebaskan dari diskriminasi nya”, kata Muthohar

Karena itulah Dinas Sosial Kota Semarang belum lama ini di Gedung Juang,  menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), diskusi terarah dengan kelompok minoritas untuk menggali persoalan yang dialami mereka.

Dengan tergalinya informasi tentang mereka ,  akan menjadi rekomendasi untuk membuat program ke depan dalam memberikan layanan dan akses, agar mereka mampu melaksanakan aktivitas sosialnya secara maksimal.

Diskusi mengundang beberapa komunitas seperti SGC (Semarang Gay Community), Perwaris (Persatuan Waria Semarang), RPI (Rumah Pelangi Indonesia) dan beberapa stake holder terkait.

 KTP Sulit

Narasumber Tsaniatus Solihah, Direktur Pendidikan Yayasan Anantaka mengatakan, di Kota Semarang kelompok LGBT masih mendapatkan stigma dan diskriminasi. Termasuk  mengakses untuk mendapatkan administrasi kependudukan.

“Saya pernah dicurhati teman-teman waria tentang pengalaman mereka mendapatkan identitas KTP. Mereka masih kesusahan untuk mendapatkan KTP karena penampilan nya, meskipun mereka bersedia diambil gambar dengan dandanan laki-laki. Ini masih menjadi kendala”.

Tsaniatus Solihah menambahkan,  Komnas HAM menyebut  lima jenis kelompok minoritas yaitu etnis, ras, disabilitas, agama, dan  LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) atau orientasi seksual dan identitas gender. Mereka semua harus mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan masyarakat pada umumnya, seperti yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 27 .

“Setiap manusia mempunyai hak hidup, dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang – wenang.” kata Tsaniatus Solihah.

Bersama nara sumber lain Amanda Aulia Cindy dari LBH Apik dan Lentera Asa menyatakan bahwa perlindungan terhadap kelompok minoritas di Indonesia belum optimal.

Seperti yang dilaporkan Komnas HAM melalui Refleksi 2016 dan Harapan 2017 terkait pemenuhan hak-hak minoritas  Masih terjadi peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang menjadi perhatian publik Di Kota Semarang, khusus nya kelompok LGBT masih mendapatkan stigma buruk di masyarakat.

Suarabaru.id/humaini