blank
Suasana pernikahan SP dan RK di Ruang Polres Satreskrim Magelang Kota, (Suarabaru.id/Dok)

MAGELANG- SP (23) warga Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, terpaksa melakukan ijab kabul dengan gadis idamannya RK di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, beberapa hari lalu.

Penyebabnya, SP diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Perbuatannya melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka ditangkap Sabtu (11/5) di KUA Magelang Tengah usai mengikuti penataran perkawinan, dan selanjutnya dibawa ke Satreskim Polres Magelang Kota.

Kapolres AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan aduan  Wahyu Sasongko Jati (51) pada 23 April 2019. Warga Candimulyo, Kabupaten Magelang itu melaporkan tersangka SP yang diduga telah menyetubuhi anaknya WE yang masih di bawah umur hingga hamil.

Perbuatan SP diketahui ketika ayah korban pada Januari 2019 membuka ponsel milik anaknya,WE, dan melihat ada foto seorang laki-laki yakni SP.

Beberapa hari kemudian tersangka mendatangi rumah pelapor mau ketemu WE. Dia mengatakan akan mengajak WE pergi mencari pekerjaan.

Sekitar 31 Januari 2019, SP dan orang tuanya datang ke rumah Wahyu bermaksud mengantarkan WE yang ternyata menginap di rumah SP. Selain silaturahmi, kedatangan tersangka bersama orang tuanya akan melamar WE.

Namun sebulan kemudian, korban WE kepada orang tuanya mengeluh sakit pinggang dan tidak enak badan, selanjutnya diantar berobat. Setelah kesehatannya diperiksa, baru diketahui korban hamil.

AKP Nur Saja’ah menuturkan, setelah mengetahui anaknya hamil  Wahyu berusaha menghubungi SP untuk meminta tanggung jawab. Tetapi, tidak ada respon dari tersangka. Bahkan pelapor mendapat informasi SP akan menikah dengan orang lain. Karena itu, Wahyu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Polres Magelang Kota.

‘’Kami langsung melakukan penyelidikan melalui unit pelayanan perempuan dan anak, dan mendapat informasi kalau SP akan menikah. Dari koordinasi dengan KUA Kecamatan Magelang Tengah diketahui SP akan menikah dengan perempuan berinisial RK,’’  tuturnya.

Karena tersangka sudah mendaftarkan pernikahan di KUA dan ditahan, maka acara akad nikah difasilitasi di ruang Satreskrim. ‘’Kami menghadirkan penghulu, keluarga dan polisi, kedua pasangan inipun kemudian menikah,’’ terangnya.

Untuk proses hukum, tambah Kasubag Humas, terus berlanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa  pakaian korban dan tersangka. Juga bukti berupa visum korban.

‘’Dengan adanya kasus seperti ini, kami menghimbau masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan untuk berhati-hati. Bagi perempuan pun berhati-hati, jangan mudah tergoda untuk berhubungan layaknya suami-istri kalau belum resmi menikah,’’  ungkapnya.

(Suarabaru.id/Doddy Ardjono)