blank
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Taufiq Nurbakin, (Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG- Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPBD) tingkat SMP negeri di Kota Magelang yang baru kali pertama menggunakan sistem zonasi, diprotes sejumlah  orangtua calon siswa.

Penyebabnya, mereka mencurigai tidak sedikit orangtua calon siswa yang tidak jujur, dengan menggunakan surat keterangan domisili abal-abal. Prosesnya betul dengan meminta surat keterangan domisili dari ketua RT, RW hingga kelurahan.

‘’Namun anak  itu bukan menetap di dekat sekolah di mana dia mau mendaftar. Mereka memanfaatkan dengan mencari surat keterangan domisili ‘abal-abal’ menggunakan alamat terdekat dengan sekolah yang dituju,’’ kata Ratna, orang tua calon siswa yang mendaftar di  salah satu SMP negeri di Kota Magelang, Rabu (15/5).

Dia menerangkan, dirinya mengetahui ada salah satu  orangtua calon siswa yang rumahnya  di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tetapi, saat mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP negeri di Kota Magelang, menggunakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah.

Dia juga mengetahui ada calon siswa yang berasal dari wilayah Kecamatan Magelang Utara. Dari seleksi sementara nama anak tersebut masih terpampang. Sebaliknya, anak yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah itu malahan sudah tergusur dari jurnal PPDB.

Terkait itu, Ratna dan beberapa orangtua calon siswa meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang  melalukan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPDB SMP
negeri yang pada tahun ini merupakan tahun pertama diberlakukan sistem zonasi. Selain itu, juga meminta instansi itu dan masing-masing sekolah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penggunaan surat  keterangan domisili tersebut.

‘’Kalau sekolah berani melakukan verifikasi ulang terhadap penggunaan surat  keterangan domisili pasti ketahuan  jika ada yang menggunakan surat keterangan domisili abal-abal.
Saya percaya  Pak Ganjar Pranowo sudah mengetahui hal ini.’’ ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Taufiq Nurbakin mengatakan, sebenarnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah, kepala kecamatan, kepala kelurahan hingga ketua RT dan ketua RW, tentang penggunaan surat keterangan domisili tersebut.

Dia menjelaskan, diberlakukannya sistem zonasi dalam PPDB SMP negeri ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.
Sebenarnya pemberlakuan zonasi pada PPDB di sekolah negeri di  Kota Magelang dilaksanakan sejak  tiga tahun lalu. Namun, Pemkot Magelang baru akan menerapkannya pada tahun pelajaran 2019/2020.

Taufiq  mengatakan,  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 mewajibkan setiap daerah melaksanakan zonasi dalam PPDB tingkat TK, SD
dan SMP  negeri.

“ Bila tidak memberlakukan  zonasi PPDB tahun ini,  pemerintah daerah bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. Selain itu, bantuan operasional sekolah (BOS) juga tidak akan dicairkan,’’ ujarnya.

Menurutnya, seleksi PPDB tingkat TK, SD dan SMP negeri dilaksanakan dengan tiga jalur. Yakni jalur zonasi untuk TK dan SD sebanyak 95 persen dan untuk SMP 90 persen, jalur prestasi untuk SMP lima persen, dan jalur mutasi orang tua untuk TK/SD/SMP limapersen.

Adapun jalur zonasi terdiri zona 1 untuk calon peserta didik yang berdomisili di Kota Magelang, dan zona 2 untuk yang berdomisili di luar Kota Magelang. Domisili kota dibuktikan dengan KK dan atau surat domisili yang dikeluarkan RT/RW disahkan kelurahan, minimal telah berdomisili  selama enam bulan.

‘’Apabila kuota zonasi belum terpenuhi dari pendaftar zona 1, maka dipenuhi dari pendaftar zona 2. Dengan sistem ini, memberi peluang luas bagi peserta luar kota untuk sekolah tingkat SMP di Kota Magelang,’’ terangnya.

Terkait dengan adanya informasi penggunaan surat keterangan domisili ‘abal-abal’,  pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena , surat keterangan domisili tersebut  resmi dikeluarkan oleh pihak kelurahan yang disertai cap basah.

‘’Kami tidak bisa berbuat banyak, karena surat surat keterangan domisili tersebut  resmi dikeluarkan oleh pihak kelurahan yang disertai cap basah.  Kami dan sekolah hanya sebagai penerima surat tersebut sebagai pelengkap pendaftaran,’’ ungkapnya. (hms)

Editor :Doddy Ardjono