blank
Berhasil Dibekuk : Tersangka penyiram air keras, Supriyadi berhasil dibekuk petugas Polsek Godong. Foto : ist.

GROBOGAN – Petugas Polsek Godong berhasil membekuk Supriyadi (55) pelaku penyiram air keras setelah sempat buron selama lima hari. Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Godong sesaat setelah pelaku diinformasikan dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku berhasil dibekuk petugas setelah sebelumnya melakukan penyiraman larutan HCL terhadap korban Surem. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengalami luka di bagian wajah dan dadanya usai disiram air keras tersebut.

Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi korban di rumahnya, di Dusun Krajan RT 03 RW 02 Desa Jatilor, Kecamatan Godong. Kedatangan pelaku ke rumah korban yakni untuk menagih hutang. Korban mengatakan dirinya belum memiliki uang untuk menebus hutang tersebut dan berjanji akan melunasinya jika sudah mempunyai uang.

blank
Luka Melepuh : Korban, Surem mengalami luka melepuh di bagian wajah dan dada. Usai kejadian, korban dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum untuk mendapatkan perawatan intensif. Foto : Hana Eswe.

Pelaku tidak mau tahu dengan alasan korban dan terjadi adu mulut di antara keduanya. Beberapa saat kemudian, pelaku menyiramkan larutan HCL yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral. Sesaat kemudian, Surem mengalami luka di bagian wajah dan dada. Pelaku langsung melarikan diri saat itu juga. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan anak kandung korban, Susilowati (32) ke Polsek Godong. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Penyelidikan diawali dengan mendatangi rumah pelaku yang tidak lain masih satu RT dengan korban. Namun, petugas tidak mendapatkan pelaku di dalam rumah tersebut. Beberapa saat kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah saudaranya di Provinsi Lampung.

Mendapat informasi tersebut, petugas berusaha mencari keberadaan alamat rumah saudara pelaku. Pada Minggu (5/5), polisi mendapat informasi bahwa pelaku akan pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, Senin (6/5), saat pelaku sampai di Godong, pelaku langsung dibekuk petugas.

Kanit Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden penyiraman air keras tersebut. Menurut AKP Agus, pelaku berhasil dibekuk korban setelah sampai di Godong.

“Benar, pada hari Rabu (1/5) lalu, terjadi insiden penyiraman air keras yang dilakukan pelaku bernama Supriyadi. Kejadian ini dipicu masalah hutang piutang antara keduanya. Modus yang dilakukan pelaku yakni menyiramkan cairan HCL ke tubuh korban. Saat ini, pelaku sudah berhasil dibekuk petugas kami di Polsek Godong setelah sebelumnya sempat buron,” terang AKP Agus.

Menurut AKP Agus, pelaku dijerat dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

suarabaru.id/Hana Eswe.