blank
Tim dari Pemprov Jateng dan Pemkot Magelang yang melakukan peninjauan lapangan mengenai batas tanah dan bangunan yang akan diserahkan, (Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG- Dinas Sosial (Dinsos) Jateng akan menyerahkan sebagian aset tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Magelang, kepada pemkot setempat.

‘’Dari luas tanah 13.300 m2, yang diserahkan kepada Pemkot Magelang 6.221 m2,’’ kata Yudhi Setyawan dari Dinsos Jateng,  ketika melakukan tinjauan lapangan mengenai batas-batas tanah dan bangunan milik Pemprov Jateng yang diserahkan ke Pemkot Magelang, Selasa (7/5).

Tinjauan lapangan selain diikuti Dinsos Jateng, juga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Jateng , pensiunan PNS Dinsos Jateng yang dulu bertugas di Magelang, BPKAD Kota Magelang dan Dinsos Kota Magelang.

Dia menerangkan, Dinsos Jateng tetap mengelola bangunan dan tanah yang saat ini digunakan untuk Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putra Putri.

Bangunan yang kini digunakan Kantor Dinsos Pemkot Magelang di Jalan Diponegoro semula milik Pemprov Jateng.

‘’Proses penyerahan ini didasarkan berlakunya otonomi daerah tahun 2000,  di mana kewenangan maupun personil termasuk aset-aset dinas sosial diserahkan kepada kota atau kabupaten,’’ tuturnya.

Menurutnya, luasan tanah milik Dinas Sosial Pemprov Jateng di Kota Magelang seluas 13.300 m2. Tetapi berdasarkan keputusan tahun 2007, hanya 6.221 m2 yang diserahkan kepada Pemkot Magelang. Untuk panti sosial masih dikelola Dinsos Jateng.

Kepala BPKAD Kota Magelang Larsita menerangkan, tim dari BPKAD dan Dinsos Jateng menunjukkan batas-batas tanah serta bangunan yang akan diserahkan kepada tim dari Pemkot Magelang.

Tim  Pemkot Magelang terdiri atas BPKAD, Dinsos Sosial dan BPN. Yang ditinjau tanah dan bangunan di sebelah kiri dan kanan serta belakang Kantor Dinsos Pemkot Magelang, Jalan Pangeran Diponegoro.

‘’Kami menindaklanjuti keputusan tahun 2007, dan ingin ada kejelasan batas. Mana yang masih aset Pemprov Jateng dan mana yang akan menjadi aset Pemkot Magelang. Maka saat ini kami bersama-sama melakukan tinjauan lapangan soal batas-batas tanah dan bangunan,’’ ujar Larsita.

Pada peninjauan lapangan tersebut yang ditinjau batas sisi selatan Kantor Dinsos Kota Magelang hingga berbatasan dengan Gereja Bethel Indonesia. Rumah tinggal yang berada persis di sebelah selatan kantor akan masuk aset Pemkot Magelang. Di sisi utara yang digunakan Panti Asuhan Wisma Harapan dari Yayasan Mayu Dharma Putra.

Untuk bagian belakang berbatasan langsung dengan bangunan Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putra Putri. Ditambah dengan tanah dan bangunan di sisi utara Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkot Magelang.

Kepala Dinsos Kota Magelang Hardi Siswantoro berharap, proses penyerahan batas tanah dan bangunan milik Dinsos Jateng kepada Pemkot Magelang berjalan lancar, sehingga pihaknya ke depan bisa memberikan layanan yang jauh lebih baik dibanding sekarang.

‘’Saat ini kantornya kecil. Kalau mau parkir kendaraan roda empat bisanya nitip di halaman rumah tetangga. Sepeda motor pegawai dan tamu kalau parkir sebagian terpaksa di trotoar,’’ ungkapmya. (hms).

Editor : Doddy Ardjono