blank
Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak terhadap produk pangan, obat dan kosmetik kedaluwarsa yang beredar di masyarakat. Foto : SuaraBaru.id/Hoed

TEGAL – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal akan menggencarkan inspeksi mendadak terhadap peredaran makanan, minuman, obat dan kosmetik kedaluwarsa serta produk impor yang belum terdaftar dan mengantongi izin dari Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM). Kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi maraknya peredaran produk pangan berbahaya di masyarakat.

Menurut Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan, Khaerul Huda, sesuai dengan arahan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono perlindungan konsumen akan lebih dioptimalkan selama Ramadhan dan Idul Fitri. Tujuannya, untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen membeli produk pangan dengan kondisi laik konsumsi, tidak kedaluwarsa dan sudah mengantongi izin BPOM. “Fokus pengawasan sidak, menyasar ke semua pasar tradisional, swalayan, supermarket, maupun toko makanan selama Ramadhan dan momen Idul Fitri,” katanya.

Dia mengemukakan, untuk teknis pelaksanaan sidak, pihaknya juga akan melibatkan semua instansi terkait meliputi Dinkes, DKP3, Disnakerin, DPMPTSP, Satpol PP, dan kepolisian. Sebab, sinergitas tersebut sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembinaan keamanan pangan sebagai tanggung jawab bersama di tingkat pemerintah daerah. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam berbelanja untuk tidak melakukan pembelian yang berlebihan.

Sementara itu, Kepala Dinkes, dokter Sri Primawati Indraswari menambahkan, sebagai upaya pencegahan dini dan kewaspadaan masyarakat sebagai konsumen diharapkan lebih cerdas dalam memilih produk pangan, obat dan kosmetik yang beredar. Bahkan, konsumen bisa langsung mengecek produk pangan, obat dan kosmetik sudah berizin MD/ML tersebut legal atau ilegal menggunakan aplikasi yang bisa diunggah melalui smartphone di play store. “Apabila selama sidak ditemukan produk pangan atau mamin kedaluwarsa, maka akan kami sita dan penjual harus menarik produk tersebut untuk tidak dipasarkan,” tegasnya.(SuaraBaru.id/Hoed)