blank
Kasatreskrim Polres Kudus saat memberi keterangan pers terkait penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur. foto: Suarabaru.id/

KUDUS – NT (49) warga Kecamatan Dawe diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus yang terbukti mencabuli NH (13), bocah yang merupakan tetangganya sendiri. Ironisnya, aksi bejat pelaku tersebut membuat korban sampai hamil.

Kapolres Kudus AKBP Saptono, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto, mengungkapan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kudus menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (29/4) sekira pukul 12.30 WIB saat sedang berada di rumah.  “Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SM (62) yang merupakan ayah kandung korban,” ungkapnya.

“Usai mendapatkan laporan dari ayah korban, Tim langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mencarinya dan pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kudus,” terang Rismanto dihadapan awak media.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini berupa satu celana short pendek warna ungu, satu baju lengan pendek warna coklat motif, satu celana dalam warna krem, satu miniset warna orange dan satu karpet motif abjad warna orange.

Sementara itu, Pelaku menuturkan nekat melakukan perbuatannya lantaran istrinya tidak mampu menuruti kebutuhan biologisnya karena sakit-sakitan. “Dia (istri pelaku, red) c dingin, kalau saya ajak hubungan intim sering menolak,” ucapnya.

Dari keterangannya, aksi bejat tersebut dilakukan sekitar bulan April 2018 sampai bulan Juni 2018 di dalam kamar korban. Tindakan pelaku tersebut baru ketahuan setelah korban mengeluhkan sakit perut yang kemudian oleh sang ayah dibawa ke tukang pijit akan tetapi jawaban dari tukang pijit tersebut bahwa korban sedang hamil. Lantas korban diajak ke Puskesmas Dawe untuk memastikan kondisinya, ternyata benar korban sedang hamil.

“Mendapatkan kabar tersebut, ayah korban langsung bertanya kepada NH tentang kejadian yang dialaminya, lalu melaporkan kejadian ke Polres Kudus,” ungkap Kasat Reskrim.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M.

Suarabaru.id/

Baca juga: Razia Ramadan, Belasan Pasangan Mesum Dibekuk