blank
Seorang pedagang kelontong di Desa Sumberjosari sempat mengelak saat warungnya digeledah polisi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan botol miras di dalam rumahnya. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN – Jajaran Polsek Karangrayung mengadakan operasi rutin dengan melakukan razia di warung-warung yang disinyalir menjual minuman keras. Operasi yang dipimpin Kapolsek Karangrayung AKP Lamsier ini dilaksanakan antara pukul 10.00 – 13.00 WIB. Selama tiga jam pelaksanaan operasi ini, petugas mendapat barang bukti 341 botol minuman keras beragam jenis.

Menurut AKP Lamsier, kegiatan operasi rutin kali ini memang menyasar pada penjual minuman keras yang diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurut mantan Kasat Sabhara Polres Grobogan ini, masyarakat setempat mengeluhkan banyaknya penjual miras di wilayah Kecamatan Karangrayung.

“Hari ini kami melaksanakan optin di tiga tempat berdasarkan laporan dari masyarakat. Sasaran kami adalah warung-warung yang menjual miras yakni di Desa Gadoh, Desa Jatisari dan Desa Sumberjosari,” ucap AKP Lamsier.

Rata-rata miras yang diperdagangkan ini dijual di warung kelontong. Para pemilik warung sempat mengelak tidak menjual minuman haram tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di seluruh sudut ruangan, petugas mendapati ratusan botol miras tersebut.

“Kami mendapatkan barang bukti berupa minuman keras berupa 229 botol bir bintang dan ankeer, kemudian 19 botol bir Guiness, 37 botol congyang, 41 botol anggur merah, 14 botol kemasan air mineral berisi arak dan satu jirigen berisi 40 liter arak,” tambah AKP Lamsier.

Selanjutnya, ratusan miras ini diangkut ke Polsek Karangrayung untuk dijadikan barang bukti pada pemeriksaan selanjutnya. Dijelaskan AKP Lamsier, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang toko untuk tindakan selanjutnya. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilaksanakan besok dan dilanjutkan ke pengadilan.

suarabaru.id/Hana Eswe.