blank
Kapolres AKBP Gatot Hendro Hartono saat memimpin gelar dihadapan wartawan, Senin (29/4). Foto : Ernawaty

SALATIGA – Dua janda dan satu duda dibekuk Satres Narkoba Polres Salatiga tengah asyik berpesta narkoba, sesaat setelah melakukan transaksi di sebuah warung di depan RS DKT Salatiga. Kedua janda muda ini berinisial SF (26) warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo dan DY (34) warga Kecandran Sidomukti.

Sedangkan tersangka dudanya adalah Muj (35) warga Ngronggo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dengan mengenakan masker, salah satu pelaku DY mengaku mendapat barang itu dari seorang  lelaki yang belum dikenalnya dan hanya berkomunikasi dengan handphone. Tersangka DY sendiri adalah seorang janda anak satu.

“Saya membeli barang Rp 600 ribu dan akan dipakai bertiga. Dulu sempat berhenti (memakai narkoba), sekarang pakai lagi,” kata SF kepada wartawan saat gelar kasus di Pendapa Mapolres Salatiga, Senin (29/4).

Saat diringkus, salah satu tersangka terlihat membuang barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di meja makan. Petugas sigap. Sebelum barang bukti raib, petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keduanya.

Awalnya, penangkapan para tersangka berawal pada awal April 2019 lalu tim Resmob Satresnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat akan ada pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan di Salatiga.

“Informasinya, dua tersangka yakni Muj dan SF sepasang kekasih. Keduanya, berada di sebuah warung di depan RS DKT Salatiga yang diduga selesai transaksi,” ungkap Kapolres AKBP Gatot Hendro Hartono, saat memimpin gelar dihadapan wartawan, Senin (29/4).

Setelah diinterogasi, akhirnya keduanya mengaku bahwa barang itu adalah milikinya yang dibeli dari DY. “Petugas langsung menangkap DY,” tandas Kapolres Salatiga,

Kapolres menandaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

suarabaru.id/Erna