blank
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes, Dr dr Fidiansjah SpKJ MPH, di depan peserta seminar yang membahas pentingnya vaksin meningitis, (Humas Pemkot Magelang).

 

MAGELANG- Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Soerojo Magelang saat ini memberi pelayanan vaksinasi meningitis. Peresmian layanan  vaksinasi itu dilakukan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes,  Dr dr Fidiansjah Sp KJ MPH, Senin (29/4).

Dia yang juga Ketua Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia  sekaligus mengisi seminar yang membahas pentingnya vaksin meningitis. Vaksin ini diperuntukan bagi masyarakat yang hendak melakukan ibadah haji, umroh maupun tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

‘’Kami ingin turut serta berkontribusi kepada para calon tamu Allah Swt melalui layanan ini,’’ ujar Dirut RSJ Prof Dr Soerojo Magelang, dr Eniarti MSC SpKJ MMR pada acara tersebut.

Eniarti menjelaskan, vaksin meningitis wajib dilakukan calon jamaah haji dan umroh, untuk melindungi diri dari risiko tertular penyakit meningitis meningokokus. Tidakan vaksinasi di RSJ Magelang ini diberikan oleh staf medis yang sudah terlatih secara khusus dan berlisensi.

‘’Masyarakat bisa langsung ke kami dengan membawa identitas, kopian pasport, pas foto dan mengisi form permohonan. Layanan kami berupa tekanan darah dan vaksinasi. Bagi ibu usia subur akan diperiksa urin dulu untuk dipastikan tidak sedang dalam kondisi hamil,’’ ujarnya.

Kepala Seksi PKSE KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Semarang, Badar Kirwono mengutarakan, vaksinasi menjadi salah satu tata laksana kekarantinaan. Hukumnya wajib, berdasarkan undang-undang kekarantinaan dan wajib bagi negara anggota WHO.

‘’Data di KKP Kelas II Semarang ada 65.000-70.000 permohonan vaksinasi meningitis untuk perjalanan umroh setiap tahunnya. Kalau ditambah dengan perjalanan haji dan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri bisa lebih dari itu. Tahun depan kami perkirakan bisa sampai 100 ribu,’’  tuturnya.

Meski angka yang terlihat besar, lanjut Badar, kesadaran warga untuk vaksinasi meningitis masih rendah dibanding negara lain. Masih saja ditemui warga yang hendak pergi umroh, haji, atau tenaga kerja Indonesia ke luar negeri yang tidak mengantongi sertifikat vaksinasi (ICV).

‘’Kami selalu merekomendasikan kepada Imigrasi, kalau ada yang tidak mengantongi sertifikat vaksinasi ini sebaiknya perjalanannya ditunda. Perjalanan ditunda sampai mengantongi sertifikat ini, sebagai bukti telah dilakukan vaksinasi meningitis,’’ ungkapnya.

Dia menegaskan, pentingnya vaksinasi meningitis ini untuk mencegah penyakit meningokokus yang dapat menimbulkan gejala kaku kuduk, fotofobia, penurunan kesadaran, nyeri kepala dan muntah. Penyakit ini dapat menimbulkan kematian 5-10 persen, serta terjadinya sekitar 24-28 jam setelah muncul gejala.

‘’Vaksin ini bermanfaat, karena mengandung antigen/substansi yang mencetuskan sistem imun, sehingga terbentuk antibodi. Efektifitas vaksin meningitis mencapai 86-90 %,” terangnya. (hms).

 

Editor : Doddy Ardjono