blank

GROBOGAN – Jajaran Polsek Karangrayung, Grobogan menggelar operasi rutin dengan merazia di warung-warung yang diduga menjual minuman keras. Operasi yang dipimpin Kapolsek Karangrayung AKP Lamsier ini dilaksanakan antara pukul 10.00 – 13.00 WIB. Selama tiga jam pelaksanaan operasi ini, petugas mendapat barang bukti 341 minuman keras beragam jenis.

Menurut AKP Lamsier, kegiatan operasi rutin kali ini memang menyasar pada penjual minuman keras yang diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurut mantan Kasat Sabhara Polres Grobogan ini, masyarakat setempat mengeluhkan banyaknya penjual miras di wilayah Kecamatan Karangrayung.

“Hari ini kami melaksanakan optin di tiga tempat berdasarkan laporan dari masyarakat. Sasaran kami adalah warung-warung yang menjual miras yakni di Desa Gadoh, Desa Jatisari dan Desa Sumberjosari,” ucap AKP Lamsier.

blank
Dalam operasi rutin ini, mayoritas miras jenis bir berhasil disita petugas. Foto : Hana Eswe.

Rata-rata miras yang diperdagangkan ini dijual di warung kelontong. Para pemilik warung sempat mengelak tidak menjual minuman haram tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di seluruh sudut ruangan, petugas mendapati ratusan botol miras tersebut.

“Kami mendapatkan barang bukti berupa minuman keras berupa 229 botol bir bintang dan ankeer, kemudian 19 botol bir Guiness, 37 botol congyang, 41 botol anggur merah, 14 botol kemasan air mineral berisi arak dan satu jirigen berisi 40 liter arak,” tambah AKP Lamsier.

Selanjutnya, ratusan miras ini diangkut ke Polsek Karangrayung untuk dijadikan barang bukti pada pemeriksaan selanjutnya. Dijelaskan AKP Lamsier, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang toko untuk tindakan selanjutnya. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilaksanakan besok dan dilanjutkan ke pengadilan.

suarabaru.id/Hana Eswe.