blank
CURAT : Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, MH menampilkan tersangka pelaku curat dalam jumpa pers, Senin (29/4). Foto : Wahono/

BLORA — Dua pelaku curat, Oktavian Zola Fudin (22) warga Kelurahan Punggursugih, Kecamatan Ngawen, dan Rion (28) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Blora, ternyata komplotan Curanmor.

“Kedua pelaku, juga komplotan curanmor,” beber Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, MH saat jumpa pers, Senin (29/4).

Keduanya, lanjut Anang, awalnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundurna bersama Resmob Polres Blora, karena diduga membobol rumah dan mencuri TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan HP Smartphone.

Namun dalam pengembangan, pelaku diketahui juga komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan kunci T, sasarannya motor di luar rumah.

Barang bukti (BB) sepeda motor curian, TV, handphone, jam tangan dan alat bukti lainnya, kini sudah diamankan di Mapolres, jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kunduran  dan Tim Resmob Polres Blora,  membekuk dua pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat).

“Tersangka pelaku curat dan BB-nya, sudah kami amankan, kami terus kembangkan lagi kasusnya” jelas Anang.

Tidur Nyenyak

Keduanya ditangkap, dan diamankan polisi, karena diduga membobol rumah untuk mencuri TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan HP Smartphone.

Korban curat adalah Suyatno (59), purnawirawan Polri alamat Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.

Modusnya,  tersangka memanfaatkan situasi sepi, memanjat dinding tembok, dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

Anang  menambahkan, kedua tersangka nekat masuk, dan keluar rumah korban melalui jendela saat korban dan keluarganya tidur nyenyhak di kamar masing-masing.

Di dalam rumah Suyatno, Zola dan Rion menggasak satu unit TV, jam tangan, HP dan membawa kabur hasil curian.

Kasus curat diketahui korban usai solat subuh, dan ingin menonton TV. Namun TV yang berada diruang keluarga telah hilang.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian curat di rumahnya ke Polsek Kunduran agar dilakukan penangkapan pelaku.

Keduanya dijerat pasal 363 (KUHP) tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(suarabaru.id/Wahono).