blank
Ketua DPC Apsi Salatiga Nurrun Jamaludin SHI MHI Senin (29/4) usai mengikuti Training Certified Sharia Economic Lawyer yang diselenggarakan di Wisma MMUGM Yogyakarta, yang berlangsung sejak Kamis-Sabtu  (25-27/4). Foto : Ernawaty

YOGYAKARTA -Perkembangan bisnis syariah membutuhkan advokat yang ahli dan mampu merespons permasalahannya dengan cepat. Kondisi tersebut dikarenakan setiap ada perkembangan pasti ada permasalahan.

Hal ini diungkapkan Ketua DPC Apsi Salatiga Nurrun Jamaludin SHI MHI Senin (29/4) usai mengikuti Training Certified Sharia Economic Lawyer yang diselenggarakan di Wisma MMUGM Yogyakarta, yang berlangsung Kamis-Sabtu  (25-27/4).

Kegiatan ini diikuti advokat dari beberapa wilayah di Indonesia. Jamaludin menuturkan, perkembangan Bisnis Syariah mulai dari Perbankan Syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah dan lainnya cukup pesat.

“Namun setiap ada perkembangan pasti ada permasalahan, sehingga membutuhkan advokat yang ahli dan mampu merespon permasalahannya dengan cepat,” ungkap Jamaludin.

Sejauh ini perkembangan Bisnis Syariah mulai dari Perbankan Syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah dan lainnya cukup pesat, diakuinya setiap ada perkembangan pasti ada permasalahan.

Permasalahan yang sering terjadi bermula dari pemahaman masyarakat yang mengira lembaga syariah tidak mencari keuntungan. “Padahal setiap bisnis pasti mencari keuntungan, dari pemahaman tersebut masyarakat sering menyalahgunakanknya,” tandasnya.

Seperti dalam pembiayaan syariah dalam akad mudharabah (bagi hasil), nasabah meminta untuk tidak mengembalikan uang yang telah diterima untuk tambahan modal usaha karena usahanya bangkrut.

“Sehingga membutuhkan Advokat yang ahli dan mampu merespon permasalahannya dengan cepat. Padahal itu tidak dibenarkan karena dalam pembiayaan juga harus tetap diselesaikan dengan mekanisme yang di sepakati,” ungkap Jamal.

Untuk itu, lanjutnya, cara penyelesaiannya pun di anggap sama dengan sengketa ekonomi konvensional. “Padahal dalam UU no 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU no 3 Tahun 2006 Peradilan Agama dan Perma no 14 Tahun 2016 tata cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah sudah diatur tegas tentang mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah,” paparnya.

Sehingga, harapannya kehadiran Advokat SHEL (Sharia Economic Lawyer) ini bisa menambah perkembangan Bisnis Syariah di salatiga khususnya dan umumnya di Indonesia.

suarabaru.id/Erna