blank
?

BREBES – Guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan dana desa di Kabupaten Brebes, TP4D siap memberikan pendampingan pelaksanaan di lapangan. Bahkan, Kejaksaan Negeri Brebes sebagai inisiator TP4D kini juga telah meluncurkan program aplikasi Jaga Desa.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kerja Brebes, Rabu (24/4). Kegiatan dihadiri para kepala desa  (Kades) dan Camat di Kabupaten Brebes.

Kepala Kejari Brebes, Transiswara Adhi mengungkapkan, dilakukannya pendamping pelaksanaan dana desa oleh TP4D dinilai sangat penting. Itu karena dana desa yang diterima setiap desa jumlah nominalnya sangat besar.

Di sisi lain, masih banyak kades yang mengetahui tentang pengelolaan keuangan. “Adanya pendampingan ini, kami harapkan penggunaan dana desa di masyarakat bisa  digunakan dengn baik, tepat sasaran dan tepat waktu. Sehingga, penyelewengan jug bisa dihindari,” terangnya.

Menurut dia, mekanisme pendampingan yang dilakukan nantinya, masing-masing desa mengajukan pendampingan dana desa bisa melalui kecamatan atau paguyuban desa kepada TP4D.

Setelah itu, pihaknya akan menjadwalkan kegiatan ekspos, yang didalamnya rencana kegiatan dana desa yang akan dilaksanakan dan pendampingannya. “Hari ini kita juga meresmikan program aplikasi Jaga Desa dalam upaya pendampingan dana desa ini,” ungkapnya.

Dalam program Jaga Desa itu, disiapkan aplikasi khusus mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga sistem pelaporan keuangan dari pelaksanaan dana desa.

” Jadi di dalam aplikasi ini semuanya sudah disiapkan. Pendampingan dilakukan sejak awal perencanaan hingga pelaporannya. Selain itu ada juga jadwal pelaksanaan sehingga bisa tepat waktu,” sambungnya.

Penjabat (Pj) Sekda Brebes, Djoko Gunawan mengatakan, Pemkab Brebes sangat menyambut positif adanya pendampingan TP4D untuk pelaksanaan dana desa di Brebes.

Apalagi payung besarnya di pusat sudah ada kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa. Sehingga ke bawah diharapkan bisa mencegah dini sejak awal, jangan sampai terjadi persoalan-persoalan dikemudian hari. “Pendampingan ini dimulai sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya,” jelas dia.

Djoko mengungkapkan, di tahun 2019 secara total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Brebes mencapai Rp 441 miliar. Anggaran dana desa itu dialokasikan bagi sebanyak 297 desa yang ada di Brebes. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 lalu yang hanya sekitar Rp 300 miliar lebih. ” Persoalan yang terjadi di lapangan terkait pelaksanaan dana desa ini, karena faktor sumber daya manusia dan penataan usahanya. Sehingga ini perlu dibenahi dengan upaya peningkatan sumber daya manusia dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa. Kemudian, adanya pendamping ini juga kami harapkan bisa membantu pelaksanaan di lapangan agar tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq mengaku, akan sangat bermanfaat sekali langkah pendampingan dana desa dari TP4D tersebut. Apalagi, kini telah disiapkan aplikasi khusus, sehingga instansi terkait bisa melakukan monitoring dan munculnya kerawanan-kerawanan dalam pelaksanaan dapat diantisipasi.” Kami yakin ini akan sangat bermanfaat sekali bagi kami, sehingga pelaksanaan dana desa bisa maksimal,” pungkasnya.

Suarabaru.id/iwan