blank
BARANG BUKTI : Barang bukti (BB)  yang kini diamankan tim Resmob Polres Blora. Foto : Hns-Resbla

BLORA – Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kunduran  dan Tim Resmob Polres Blora,  membekuk dua pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku curat tersebut, Oktavian Zola Fudin (22) warga Kelurahan Punggursugih, Kecamatan Ngawen, dan Rion (28) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Blora.

“Tersangka pelaku curat dan BB-nya, sudah kami amankan,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kapolsek Kunduran iptu Eko Lilik, Senin (22/4).

Keduanya ditangkap, dan diamankan polisi, karena diduga membobol rumah untuk mencuri TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan HP Smartphone.

Korban curat adalah Suyatno (59), purnawirawan Polri alamat Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.

Dijelaskan Iptu Lilik Eko, curat dilakukan baru-baru ini, dan diketahui korban sekitar pukul 04.30 WIB.

blank
DIAMANKAN : Dua tersangka pelaku curat,  Oktavian Zola Fudin dan Rion, kini diamankan di Polsek Kunduran,  Blora. Foto : Hms-Resbla

Congkel Jendela

Modusnya,  tersangka memanfaatkan situasi sepi, memanjat dinding tembok, dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

Eko menambahkan, kedua tersangka nekat masuk, dan keluar rumah korban melalui jendela.

Di dalam rumah Suyatno, Zola dan Rion menggasak satu unit TV, jam tangan, HP dan membawa kabur hasil curian.

Kasus curat diketahui korban usai solat subuh, dan ingin menonton TV. Namun TV yang berada diruang keluarga telah hilang.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian curat di rumahnya ke Polsek Kunduran agar dilakukan penangkapan pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi,  Senin (22/4) sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Keduanya dijerat pasal 363 (KUHP) tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandas Kapolsek Kunduran, Iptu Eko Lilik. (suarabaru.id/Wahono).