blank
PEMAPARAN: Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Basuki (tengah) saat menyampaikan paparannya, didampingi Isdiyanto (moderator/kiri) dan Amir Mahmud (pembicara/kanan). Foto: riyan

SEMARANG- Anggota Komisi X DPR RI, Yayuk Basuki mengungkapkan, keberadaan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 Tahun 2005, masih belum bisa menjawab sepenuhnya permasalahan olahraga di Tanah Air.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena kurangnya koordinasi antar-lembaga, tumpang tindihnya lembaga terkait, serta buruknya pengawasan, lantaran pemerintah berperan sebagai regulator, eksekutor, sekaligus pengawas.

Mantan petenis top Indonesia era 80-90an ini menambahkan, perhatian pemerintah dalam pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi, khususnya untuk pemberian jaminan hari tua masih kurang.

”Masa depan prestasi olahraga Nasional masih belum bisa menemukan arah yang jelas. Momentum kebangkitan olahraga hanya sebatas dijadikan seremonial semata,” tukas Yayuk, dalam diskusi keolahragaan bersama para wartawan, dengan dipandu Sekretaris PWI Jateng Isdiyanto dan Ketua PWI Jateng, Amir Mahmud SH Mhum selaku pembicara lainnya, di Semarang, Sabtu  (13/4).

Perempat finalis Wimbledon 1997 itu memandang, pemberian penghargaan olahraga, baik dalam bentuk pekerjaan maupun jaminan hari tua, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah pusat maupun daerah perlu meningkatkan alokasi APBN/APBD dalam setiap anggaran tahunan, untuk pelaku olahraga yang mampu memajukan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, Nasional, maupun internasional.

“Jika kesejahteraan atlet terjamin imbasnya para orangtua pun nantinya akan tenang jika anaknya fokus membina karier sebagai seorang atlet, karena masa depannya sudah terjamin dan dilindungi undang-undang,” paparnya.

Lebih Solid

Mengenai sarana prasarana,  perempuan dengan nama lengkap Nani Rahayu Basuki ini juga menyatakan, masih terdapat masalah, yaitu kurangnya komitmen pemerintah pusat dan daerah, dalam pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar keolahragaan. Ditambah kurang optimalnya pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana.

“Saya contohkan di klub Dragon Salatiga, yang banyak mencetak atlet-atlet lari tingkat Nasional dan internasional, fasilitas dan tempat berlatihnya sangat memprihatinkan,” ujar dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, ke depan pihaknya tetap memiliki komitmen untuk memperjuangkan dan memperbaiki tata kelola dunia olahraga Nasional, demi kesejahteraan atlet yang berprestasi. Perjuangan itu antara lain, dengan memberikan dorongan pada pemerintah, guna merevisi Undang undang Sistim Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Wanita kelahiran Yogyakarta 30 November 1972 itu menuturkan, tidak banyak pasal yang akan diubah, hanya beberapa poin penting saja. ”Salah satunya mengenai jaminan tunjangan hari tua atlet atau istilahnya kesejahteraan bagi atlet,” tegasnya.

Sementara itu, Amir Mahmud yang juga pemerhati masalah olahraga menambahkan, UU SKN harus lebih solid dan terencana dengan baik. ”Karena di dalamnya terdapat banyak pembahasan, seperti kesejahteraan atlet, masa depan dan yang tak kalah pentingnya masalah penganggaran,” tutur Amir.

Suarabaru.id/Riyan