blank
Pelaku Suroso mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang dari dalam LP. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN – Meski telah menunjukkan usia berkepala empat, namun Suroso (43) warga Purwosari Gayamsari, Semarang justru memanfaatkan ponsel untuk melakukan kegiatan negatif. Suroso bersama kawannya Teddy Durant (32) warga Plendungan Kuripan Kecamatan Purwodadi dibekuk petugas Sat Res Narkoba usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dalam pers rilis yang diadakan di Mapolres Grobogan, Kamis (11/4), keduanya mengaku telah melakukan perbuatan teesebut. Di hadapan Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq keduanya mengaku sebagai pemilik sabu dengan berat 6,94 gram dan 1,04 gram.

Dari keterangan Kapolres, pengakuan Suroso menjelaskan peredaran sabu ini dikendalikan dari balik jeruji LP Kedungpane Semarang. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait. “Dari keterangan tersangka Suroso, barang haram ini dikendalikan dari LP Kedungpane Semarang. Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Penangkapan kedua tersangka ini berdasarka. Informasi dari masyarakat yang melihat adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan antara saudara Suroso dan saudara Teddy Durant,” jelas Kapolres.

Dijelaskan juga, penangkapan tersangka Suroso ini berdasarkan hasil penelusuran Sat Res Narkoba saat mencurigai seorang pria berhenti di depan bengkel di Jalan Semarang-Purwodadi. Tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Sabtu (6/4) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas kemudian menggeledah barang bawaan korban dan ditemukan tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Petugas langsung menginvestigasi tersangka Suroso.

Dari hasil investigasi, polisi menemukan identitas pelaku lain bernama Teddy Durant. Tidak butuh waktu lama, pelaku Teddy dibekuk petugas saat melintas di Jalan Ahmad Yani Purwodadi. Tepatnya di depan SPBU Ayodya, Nglejok, Purwodadi.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Tersangka Teddy akhirnya mengakui bahwa barang yang dibawanya tersebut merupakan barang haram.

“Kemudian para tersangka ini diamankan ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan selanjutnya. Keduanya dijerat dengan UU Narkotika,” pungkas Kapolres.

suarabaru.id/Hana Eswe