blank
Tower milik sebuah seluler ternama yang dipersoalkan warga Tetep RT 02 RW 04 Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Senin (8/4). Foto : Ernawaty

SALATIGA – Merasa dilancangi, warga Tetep RT 02 RW 04 Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Salatiga mengancam menurunkan sendiri tower atau menara seluler yang berdiri di lingkungan wilayah mereka.

Kejengkelan warga ini bukan tanpa alasan. Tower yang berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk itu tersebut informasi yang didapat warga izin pendirian menara telekomunikasi seharusnya sudah habis pada tahun 2018 lalu.

“Sampai saat ini masih berdiri. Kata pihak pengelola tower kepada warga minta waktu sampai Pemilu usai,” kata Mimin, seorang warga Tetep RT 02 RW 04 Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Salatiga kepada wartawan, Senin (8/4).

Apakah akan menurunkan/ membongkar sendiri usai coblosan, Mimin mengaku belum mengetahui. Yang pasti, warga sekitar tower merasakan dampak negatif akibat dugaan radiasi ditimbulkan.

Hal lain yang dikhawatirkan warga adalah apabila sewaktu-waktu tower roboh dan menimpa pemukiman. Warga lainnya menyebutkan, menara salah satu perusahaan seluler itu sejatinya sudah dibangun sejak sekitar 10 tahun lalu.

“Awalnya menara itu sudah mengantongi izin, persetujuan dari warga sekitar maupun Dinas terkait. Tapi, berjalannya waktu masalah mulai muncul saat izin menara itu diperpanjang pada tahun ini,” ujar Iskandar.

Langkah tersebut (perpanjangan izin), dilakukan tanpa adanya sosialisasi dengan warga setempat apalagi persetujuan warga setempat. Karena dianggap lancang dan tidak menghargai, warga pun menuntut pihak pengelola tower untuk menurunkan/merobohkannya dengan alasan kehidupan warga menjadi berisiko.

“Yang jadi tanda tanya kami, mengapa pihak perusahaan melancangi warga setempat yang notabene menjadi kalangan yang paling terdampak dengan keberadaan tower itu. Apa yang dilakukan oleh perusahaan pengelola tower tersebut disebutnya melanggar peraturan karena dalam proses perpanjangan izin tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar,” paparnya.

Padahal, warga sendiri  tidak pernah diberitahu sebelumnya.  Bahkan pihak pengelola tower berulang kali mengajak pertemuan namun selalu tidak jelas dan ingkar atau tidak sesuai yang di sampaikan. “Tahu-tahu kok yang kami dengar izin sudah diperpanjang,” imbuhnya.

Itu pun tidak ada sosialisasi kepada warga dan pihak pengelola tower sulit untuk di ajak komunikasi. Yang jelas warga menuntut tower tersebut untuk diturunkan,” tandas Afandi (24), warga lainnya.

Ia berharap persoalan ini diselesaikan hingga tuntas lantaran terkait izin perpanjangan sama sekali tidak melibatkan warga ataupun sosialisasi terlebih dahulu.

“Warga menolak keberadaan tower ini lantaran tidak adanya sosialisasi sebelumnya, dan kami juga pernah meminta bantuan kepada lurah setempat (Lurah Randuacir – red), namun hingga saat ini belum ada respon,” terangnya.

Terpisah, Joko Adi perwakilan dari XL saat di konfirmasi wartawan melalui pesan  WhatsApp perihal tersebut mengatakan untuk masalah izin pihaknya menyebut telah lengkap. Dan menjelaskan bahwa, izin lingkungan /warga hanya satu kali sewaktu tower didirikan saja.

Sebagai informasi, izin menara tower ini sudah habis sejak 1 November 2018 lalu dan baru di perpanjang tahun 2019 lalu.

Suarabaru.id/Erna