blank
Bambang Setia Budi saat menyampaikan paparannya.(Foto: Kusfitria)
Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Demak merilis lokasi rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019. Selain tempat pengumpulan data akhir tingkat kabupaten,  penyelenggara teknis pemilu tingkat Kabupaten Demak ini juga menyajikan tempat rekapitulasi hasil pemilu pada tiap kecamatan.
“Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dijadwalkan tanggal 1- 7 Mei 2019 di hotel Amantis atau aula IPHI Demak. Durasi penghitungan sekitar 70 jam,” Ungkap Bambang Setia Budi, Ketua KPU Demak saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu 2019 dan Distribusi Logistik, (8/4/2019).
Meski lokasi rekapitulasi hasil pemungutan suara sudah diketahui publik tetapi hingga berita ini dibuat,  masih ada dua kecamatan yang belum menentukan lokasi rekap perolehan suara. Kecamatan Dempet dan Kecamatan Karangawen disebut sebut masih mempertimbangkan beberapa lokasi yang diusulkan.
Penetapan lokasi rekapitulasi perolehan suara memang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. “Syarat lokasi rekapitulasi perolehan suara yakni memiliki gudang penyimpanan,  merupakan fasilitas milik negara, pengamanan maksimal dan ruang rekap yang memadai,” terang Bambang.
Mayoritas lokasi rekapitulasi tiap kecamatan ditempatkan pada aula kecamatan masing masing, kecuali Mranggen yang menggunakan fasilitas SMK Garuda Nusantara yang memang memenuhi syarat.
Bambang Setya Budi menyampaikan kepada semua pihak agar memanfaatkan momen pemilu serentak pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Masing masing sektor diharapkan mampu mengambil langkah antisipatif bagi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan.
“Sinergitas semua pihak menjadi faktor penentu keberhasilan pemilu 2019 sesuai tahapannya,” ungkap Bambang.(SuaraBaru.id/Kusfitria Marstyasih)