blank
Bupati Temanggung M Al Khadziq bersama Forum Pimpinan Daerah  (Forpimda) setempat secara simbolis memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan umum yang telah  berkekuatan hukum tetap, dengan cara membakarnya. Suarabaru.Id/Yon

TEMANGGUNG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana kejahatan umum yang telah  berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Tujuan pemusnahan barang bukti dari tindak kejahatan umum yang telah berkekuatan hukum tetap  ini, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah.

Fransisca mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan tersebut  berasal dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah di putus oleh Pengadilan Negeri Temanggung, mulai  Agustus 2018 hingga  Maret 2019.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), senjata api, alat perjudian hingga uang palsu. Menurutnya, dalam pemusnahan  tersebut pihaknya melakukan dengan berbagai cara, seperti  diblender, dibakar, dipotong, ditimbun, dipukul, serta dihancurkan. Sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Sementara itu, Bupati Temanggung, M Al Khadziq berharap barang bukti hasil kejahatan umum yang dimusnahkan di wilayah Kabupaten  Temanggung , pada tahun-tahun mendatang semakin sedikit.

“Dengan sedikitnya barang bukti yang dimusnahkan, artinya kasus-kasus pidana di Temanggung semakin sedikit di masa-masa yang akan datang,” katanya.

Ia menambahkan, untuk mencapai harapan  tersebut , diperlukan kerja sama semua pihak dan tanggung jawab bersama, baik kejaksaan, kepolisian, Kodim 0706/Temanggung maupun pemerintah daerah, akan membuat  Temanggung semakin aman dan nyaman.

Suarabaru.Id/Yon