blank
Suasana pelayanan EKTP di Disdukcapil Kudus. Hingga pelaksanaan Pemilu mendatang, Disdukcapil Kudus akan buka pelayanan nonstop. foto: Suarabaru.id

KUDUS – Guna mengantisipasi banyaknya pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuka pelayanan perekaman dan pencetakan EKTP di hari libur hingga pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang. Melalui pelayanan ini diharapkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih.

Plt Kepala Disdukcapil Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan, pelayanan EKTP  nonstop akan dimulai sejak Rabu (3/4) meski hari tersebut merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Isra’ Mi’raj. Pelayanan tersebut akan terus berlanjut baik di hari Sabtu atau Minggu.

”Jadi, mulai besok Rabu (3/4) hingga sebelum pelaksanaan pemilu mendatang, pelayanan Disdukcapil Kudus akan terus buka meski hari libur atau Sabtu dan Minggu antara pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB,” kata Putut, Selasa (2/4).

Bahkan, kata Putut, sehari sebelum pelaksanaan Pemilu yakni pada Selasa (16/4) hingga pelaksanaan Pemilu (17/4) , pelayanan bakal ditingkatkan hingga 24 jam.  Untuk 16 April, pelayanan dibuka pukul 14.00 WIB, kemudian berlanjut sampai malam dan keesokan harinya pada 17 April hingga pukul 14.00 WIB.

“Sehari sebelum Pemilu hingga hari pelaksanaan, pelayanan kami tingkatkan menjadi nonstop selama 24 jam,” kata Putut.

Putut menambahkan, dalam pelayanan khusus ini pihaknya menerjunkan seluruh personel Disdukcapil. Mereka akan bertugas secara bergiliran membantu masyarakat membuat EKTP.

Menurutnya, peningkatan pelayanan tersebut, salah satunya memang bertujuan menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Meski MK memutuskan pemilih yang tak terdaftar dalam DPT dan belum ber EKTP masih bisa menyalurkan hak suaranya dengan Surat Keterangan, namun Disdukcapil tetap berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.

”Selain untuk kepentingan Pemilu, kami juga berkepentingan meningkatkan jumlah warga yang ber EKTP. Sebab, Pemilu dilakukan saat hari libur, jadi kemungkinan banyak perantau yang pulang yang bisa memanfaatkan kesempatan ini,” tandasnya.

Berdasarkan data Disdukcapil per 1 April 2019, dari jumlah total penduduk Kudus sebanyak 850.312, sebanyak 627.301 (73, 77 %) wajib EKTP.

Baca juga: Bawaslu Kudus Didesak Waspadai Kecurangan di TPS

Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 625.445 (99, 71 %), dan yang belum  rekam 1.836 (0, 29 %). Sementara, untuk yang sudah melakukan perekaman, sebanyak 98.712 diantaranya masih menggunakan Surat keterangan (Suket).

”Jadi, kesempatan tersebut bisa digunakan untuk melakukan perekaman bagi yang belum, atau melakukan pencetakan bagi yang sudah rekam,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kudus, Nailiy Syarifah menyambut baik langkah dari  Disdukcapil tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan sangat membantu jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Sesuai regulasi yang ada, warga yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan EKTP atau Suket, dengan syarat di atas jam 12.00 WIB dan di TPS tempat domisilinya. “Jadi nanti tidak ada alasan lagi pemilih kehilangan hak pilihnya,”tandasnya.

“Kami sangat mengapresiasi apalagi layanan dilakukan selama 24 jam,”tandasnya.

Suarabaru.id/Tm