blank
Empat orang ditangkap polisi hutan (polhut) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, karena diduga mencuri kulit kayu keningar ( kayu manis) yang ada di hutan Resor Pemangkuan Hutan ( RPH) Kemloko, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung. (Foto: Suarabaru.id/Yon)

TEMANGGUNG- Empat orang ditangkap polisi hutan (polhut) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, karena diduga mencuri kulit kayu keningar (kayu manis) yang ada di hutan masuk Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Kemloko, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.

Keempat tersangka tersebut, yakni adalah Ari Kurniawan(30) warga Dusun Tinjomoyo, Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Muhaimin (29) warga Dusun Gintung,  Desa Giripurno, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Waluyo (36) dan Andi Nugroho (32), keduanya warga Desa Bantir, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

“Keempat pelaku ini melakukan aksi pencurian kayu manis tersebut pada siang hari bolong,” kata Kasubag Humas  Polres Temanggung AKP Henny Widyanti Lestariningsih.

Henny mengatakan,  dalam menjalankan aksinya tersebut, ke empat pelaku menggunakan empat buah sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut  kayu manis yang telah dimasukkan ke dalam karung plastik.

Menurutnya, saat para pelaku hendak keluar dari hutan dan membawa hasil curiannya tersebut diketahui oleh masyarakat setempat dan langsung dilaporkan ke petugas polisi hutan yang bertugas di RPH Kemloko.

“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas polisi hutan tersebut melakukan penyanggongan dan berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.

Akibat dari pencurian tersebut, Perum Perhutani KPH Kedu Utara mengalami kerugian sebesar Rp 11.600.000. Selain itu, juga hutan kayu manis yang ada di RPH Kemloko mengalami kerusakan.

Wakil Administratur KPH Kedu Utara, Johni Andarhadi mengatakan, akibat perbuatan empat orang tersangka tersebut mengakibatkan 209 pohon kayu manis di 4  petak, yakni petak 23-3, 23-6, 23-9 dan 23-7 RPH Kemloko rusak .

“Kerusakan hutan pohon Keningar tersebut karena, para pelaku  saat mengambil seluruh  kulit kayu tersebut dan  mengakibatkabn pohon rusak dan mati,” kata Johni.

Ia menambahkan, sebenarnya proses pengelupasan kulit pohon kayu manis tersebut  hanya sekitar 30 persennya saja. Namun, karena para pelaku ingin mendapatkan hasil yang banyak mereka mengambil semuanya.

Salah satu tersangka, Waluyo mengaku, dirinya bersama dengan tiga orang rekannya melakukan pencurian kayu manis tersebut, lantaran tergiur dengan tawaran  harga dari tengkulak kulit kayu manis yang lumayan tinggi. Yakni, setiap  satu kilogram kayu manis  basah,  tengkulak tersebut mau membelinya dengan harga Rp 4.000.

Ia juga mengakui, perbuatan mencuri kayu manis milik Perhutani itu telah dilakukan sebanyak tiga kali. Saat pertama kali mencuri, ia mendapatkan hasil curian sebanyak 70 kilogram. Kemudian yang kedua mendapatkan sekitar 90 kilogram.

“Sedangkan yang ketiga kalinya inim  saya tidak tahu berapa beratnya ,  karena keburu ditangkap,” akunya.

Suarabaru.id/Yon