blank
Rombongan Komisi C DPRD Kudus saat berkunjung di Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali. foto: Dok/Suarabaru.id

blank

KUNJUNGAN KERJA DPRD KUDUS

KUDUS – Jajaran DPRD Kudus kembali melakukan kunjungan kerja di sejumlah daerah untuk menggali informasi sebagai bahan untuk menyusun kebijakan. Sejumlah informasi penting mereka gali mulai diantaranya penjajakan pembuatan Perusda Parkir sebagaimana dipelajari Komisi C DPRD Kudus di Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Dalam kunjungannya pada Kamis (28/3), Komisi C DPRD Kudus memperoleh pelajaran penting terkait pengelolaan parkir. Di pusat pulau Dewata tersebut, pengelolaan parkir sudah ditangani oleh Perusahaan Daerah (Perusda).

”Jadi, di Denpasar pengelolaan parkir dikelola Perusda. Bandingkan di Kudus, pengelolaan parkir masih dilakukan oleh UPT yang ada di bawah Dinas Perhubungan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Ahmad Fatchul Aziz.

Aziz menambahkan, pembentukan Perusda parkir di Denpasar cukup ampuh menggenjot pendapatan hingga 200 persen. Oleh karenanya, kebijakan tersebut dirasa cukup baik jika diterapkan di Kabupaten Kudus.

Ditambahkan, jika pengelolaan parkir ditangani Perusda, menurut Aziz juga akan semakin meminimalisir potensi terjadinya kebocoran. Sebab, dengan ditangani Perusda, Pemkab akan lebih mudah untuk membebani target pendapatan.

” Kinerja Perusda lebih mudah digenjot. Karena Perusda dibentuk untuk orientasi profit pendapatan. Jadi, ini tentu akan meminimalisir terjadinya kebocoran-kebocoran,” tandasnya.

Potensi pendapatan parkir di Kudus cukup besar.  Hanya saja, dibandingkan dengan Kota Denpasar, perolehan pendapatan dari retribusi parkir Kudus masih kalah jauh.

Oleh karena itu, langkah untuk membentuk Perusda tersebut harus segera diawali sesegera mungkin. Ini dengan harapan tambahan pendapatan bisa semakin digenjot untuk meningkatkan APBD.

Yang pertama harus dilakukan, menurut Aziz adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi payung hukum pembentukan Perusda tersebut. “Setelah ada payung hukumnya, baru proses pembentukan Perusda bisa dijalankan. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa juga diaplikasikan di wilayah Kabupaten Kudus,” kata Aziz.

Di tempat terpisah, Komisi A DPRD Kudus yang dipimpin Ketua Komisi Mardijanto mendapatkan informasi terkait pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, Inspektorat berperan melakukan evaluasi internal demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sedangkan di Kota Tangerang, Komisi A juga mendapatkan pembelajaran mengenai proses penganggaran berbasis teknologi. Salah satunya adalah proses penyampaian pokok-pokok pikiran anggota DPRD di Kota Tangerang sudah dilakukan secara online melalui aplikasi.

”Jadi, hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota DPRD, bisa langsung diunggah dalam aplikasi. Ini akan semakin memudahkan anggota dewan dalam menyalurkan aspirasi konstituennya,” tandasnya. adv

Baca juga : Komisi D DPRD Kudus Usulkan Kurikulum Pendidikan Lingkungan di Sekolah